KPAI Sorot Kasus Pencabulan Anak di Tanah Datar - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

26 Juli 2022

KPAI Sorot Kasus Pencabulan Anak di Tanah Datar

TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Kasus dugaan pencabulan yang menelan korban hingga sebelas orang anak, diduga dilakukan oleh guru mengaji mereka di Kayutanduak, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, mendapat sorotan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

ZH, terduga pelaku


"KPAI berharap pelaku dipidana pasal berlapis. Karena Indonesia telah memiliki banyak acuan dalam menghadapi pelaku ini, dalam Undang-undang Perlindungan Anak, UU yang meamanatkan pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual pada anak yang bisa menjerat pelaku sampai hukuman mati, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual, PP Perlindungan Khusus Anak, Stategi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Anak yang masih sangat hangat, karena baru beberapa hari ditandatangani Presiden Joko Widodo," Komisioner KPAI Dr. Jasra Putra, M.Pd.


Menurutnya, dalam kasus Tanah Datar yang menyebabkan sebelas anak menjadi korban pencabulan, KPAI berharap, para petugas APH untuk tidak mentolerir aksi kejahatan seksual. Begitupun anak dan orang tua untuk segera memberanikan diri, memilih menjadi pelopor dan pelapor. Karena tanpa itu, tegasnya, aksi bejat pelaku tak terhentikan.


Jasra yang juga kepala Divisi Pengawasan, Monitoring, dan Evaluasi (Wasmonev) KPAI itu menegaskan, Hari Anak Nasional (HAN) yang baru saja diperingati, harus dijadikan momentum penghapusan kejahatan seksual, menjadi momentum keberpihakan orang dewasa, yang tahu anak anak di sekitarnya mendapat perlakuan salah.


Apapun alasannya, kata dia, bujuk rayu, diancam, atau anak dianggap pelaku mau, itu semua adalah motif pelaku untuk berbuat dan menekan, para korbannya. Dengan menjanjikan hal-hal baik, atau masa depan yang lebih baik atas perbuatan bejatnya. 


BACA PULA : HAN nan Suram Dialami Sebelas Anak di Tanah Datar


Kini, tegasnya, sudah ditetapkab pula UU tentang Provinsi Sumatera Barat yang memiliki kekuatan dalam penegakan hukum berdasarkan syariat. Tentu saja pelaku bisa dipastikan masuk dalam pidana berat dan berlapis dengan berbagai aturan ini. Begitu pun restitusi dan rehab para korban benar benar harus diwujudkan. Agar korban benar benar semasa hidupnya mendapatkan jaminan pemulihan jangka panjang


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Padangpanjang menangkap seorang pria paruhbaya diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur di Jorong Kayutanduak Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Tanah Datar, pada 20 Juli 2022 lalu. Pelaku berinisial ZH (58) itu diduga telah mencabuli 11 orang anak yang merupakan murid mengajinya.


Kapolres Padangpanjang AKBP Donny Bramanto melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal menuturkan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan dari orangtua korban (sebut saja namanya Bunga).


Menurut pelapor, pada 19 Juli sang anak mengadukan kepadanya bahwa Bunga beserta tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya, ZH. Tersangka mencabuli para korban dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminya.


Mendengar pengakuan anaknya itu, sontak membuat pelapor sebagai orangtua merasa marah. Setelah menemui Wali Jorong dan Ketua Pemuda setempat, pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan pelaku.


“Di samping korban Bunga beserta tiga orang temannya, pelaku ZH juga melakukan hal yang sama kepada 7 orang anak-anak lainnya yang data-data korban sudah ada pada kami. Jadi total ada 11 korban ucap,” ucap Istiqlal.


"Dan kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban,” lanjut Istiqlal yang lebih kurang 2 minggu lalu menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Padangpanjang.


Istiqlal mengaku, pelaku yang merupakan mantan ASN ini mengakui semua  perbuatannya. Peristiwa tersebut dilakukannya di tempat ZH mengajar  mengaji anak anak tersebut.


Pelaku diduga bahkan sudah memulai aksi dari setahun yang lalu kepada korban yang berbeda (bukan pelapor) dan lokasi kejadian adalah rumah milik ZH yang merupakan sebuah TPA. Kini ZH telah mendekam di ruang tahanan Polres Padangpanjang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad