Hukuman Maksimal untuk Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

12 Januari 2022

Hukuman Maksimal untuk Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak

 

Oleh Dr. Jasra Putra, M.Pd

(Komisioner/Kadivwasmonev KPAI)


PASCA Kajati Jawa Barat membacakan tuntutan hukum di persidangan, membawa babak baru bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak, karena penerapan hukuman maksimal. 


Dalam pembacaan tersebut, Asep Mulyana, kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyampaikan tuntutan Jaksa di persidangan kepada hakim. Ia menyampaikan, “Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati untuk pelaku, Sebagai bukti komitmen kami untuk memberi efek jera pelaku, juga pihak lain yang akan melakukan kejahatannya.''


Kami juga meminta kepada hakim menjatuhkan pidana tambahan ya, berupa pengumuman identitas pelaku kejahatan seksual, kemudian tindakan tambahan kebiri kimia.


Kami juga minta hakim menjatuhkan pidana denda sebesar 500 juta rupiah subsidier 1 tahun kurungan dan wajib merestitusi para korban dengan total 331.527.186 rupiah.


Kami juga meminta pada hakim untuk membekukan, mencabut dan membubarkan Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, kemudian Madani Boarding School, Pondok Pesantren Madani dan merampas aset kekayaan harta terdakwa, baik berupa tanah dan bangunan, pondok pesantren, dan aset kekayaan terdakwa lainnya, baik yang sudah di sita maupun belum disita. Untuk dilelang dan hasilnya diserahkan kepada negara c.q. Pemerintah provinsi Jawa Barat. Yang selanjutnya digunakan untuk beasiswa sekolah anak-anak plus bayi-bayinya dan kehidupan daripada mereka.


Semoga tuntutan Jaksa tersebut membawa rasa keadilan bagi 13 santri dan bayi-bayinya serta keluarga yang menjadi korban. Selain menjerat pelaku kejahatan seksual atas kejahatan luar biasanya, Jaksa juga meminta semua peninggalan pelaku menjadi jaminan masa depan anak, serta meminta pelaku membayar restitusi atas perbuatannya kepada semua korban.


Kita perlu mengapresiasi tuntutan Jaksa yang mewakili rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat, apalagi hasil putusan itu, diusulkan kepada hakim dengan memperhatikan dan berpusat pada pemulihan korban jangka panjang. Tentu kita akan menghormati apapun keputusan hakim atas tuntutan Jaksa tersebut.


Apa yang terjadi di proses persidangan HW menunjukkan komitmen penegakan hukum yang berpusat pada pemulihan korban, masa depan anak-anak dan masa depan bayi yang menjadi korban pelaku. Bila dikabulkan hakim, maka ini akan menjadi ancaman bagi para pelaku kejahatan seksual anak, bahwa negara tidak memberi ruang sekecil apapun bagi pelaku kejahatan seksual pada anak. 


Seperti kita tahu, kita masih geram dan menunggu beberapa putusan kasus kejahatan seksual yang sangat menyita perhatian publik belakangan ini. Dengan korban bunuh diri dan dipaksa aborsi sampai meninggal. Terakhir anak sekecil itu di Setiabudi, Jakarta, harus menanggung atas perbuatan bejat pamannya. Yang peristiwanya di luar nalar kemanusiaan serta menjadi kejahatan seksual yang luar biasa.


Tuntutan jaksa ini, juga membesarkan hati dan membangun harapan bagi para korban dan penyintas untuk kembali bangkit berjuang, bagi mereka yang masih menuntut keadilan. Begitupun bagi mereka yang masih bersembunyi dalam penderitaan kejahatan seksual, sudah saatnya berani melapor dan memperjuangkan, karena tingginya komitmen para APH memproses kasus-kasus kejahatan seksual.


Kita berharap juga restitusi untuk para korban benar benar di kawal oleh LPSK, sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Dalam PP disebutkan, anak korban yang berhak memperoleh restitusi, termasuk anak korban kejahatan seksual. 


Begitupun dalam PP 78 tahun 2021 tentang Perlindungan Khusus Bagi Anak memerintahkan pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap tingkat pemeriksaan mulai dari penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.


Kita berharap pengawalan ini berlangsung hingga tuntas dan memberi pendampingan jangka panjang sebagai mana perintah PP ini dengan banyaknya berbagai aktifitas yang disebutkan untuk program pemulihan dan pemberdayaan yang dilakukan lintas Kementerian. Agar ke depan dalam proses hukum, pidana sampai putusan nanti, tidak ada satupun korban yang tertinggal.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad