Ini Aturan Sistem Kerja ASN Terbaru - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

11 Januari 2022

Ini Aturan Sistem Kerja ASN Terbaru

JAKARTA, POTRETKITA.net - Pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19.

ilustrasi wartabanjar.com
Ada aturan sistem kerja terbaru untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diterbitkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo.


Aturan terbaru itu, dicantumkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022, tentang Perubahan Ketiga Atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2021, tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).


Edaran yang ditandatangani Menteri PANRB pada tanggal 5 Januari 2022 ini, sebagaimana dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabiner RI www.setkab.go.id, diterbitkan dengan memperhatikan arahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta status penyebaran COVID-19.


Berikut rincian aturan kerja ASN yang tertuang dalam SE Menteri PANRB Nomor 01 Tahun 2022 ini:

A. Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, sebanyak 75 persen pegawai work from office (WFO).

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

c. PPKM Level 3, sebanyak 25 persen pegawai WFO.

d. PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).


2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1,  sebanyak 75 persen pegawai WFO.

b. PPKM Level 2, sebanyak 50 persen pegawai WFO.

c. PPKM Level 3, sebanyak maksimal 50 persen pegawai WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

d. PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO. Jika ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.


B. Kantor Pemerintahan Sektor Esensial

1. Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1, maksimal 100 persen pegawai WFO.

b. PPKM Level 2, maksimal 75 persen pegawai WFO.

c. PPKM Level 3 dan 4, maksimal 50 persen pegawai WFO.


2. Luar Jawa dan Bali

a. PPKM Level 1 dan 2, maksimal 100 persen WFO.

b. PPKM Level 3, maksimal 100 persen WFO.

c. PPKM Level 4, maksimal 50 persen WFO.


C. Kantor Pemerintahan Sektor Kritikal

1. Jawa dan Bali: PPKM Level 1, 2, 3, dan 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.

2. Luar Jawa dan Bali: PPKM Level 4, maksimal 100 persen pegawai WFO.


SE ini mengubah sistem kerja yang tercantum dalam lampiran SE sebelumnya karena disesuaikan dengan PPKM dan status penyebaran COVID-19. Adapun SE Menteri PANRB Nomor 23/2021 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan SE Menteri PANRB Nomor 25/2021 masih tetap berlaku dan menjadi satu kesatuan dengan SE Menteri PANRB Nomor 01/2022 ini.(setkab.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad