YOGYAKARTA, POTRETKITA.net - Hukum Shalat Idul Fitri dan Idul Adha adalah sunah muakad (sunnah muakkadah). Tidak ada dalil khusus yang menegaskan wajibnya salat id, serta tidak ada sanksi bagi orang yang meninggalkannya.
![]() |
| ilustrasi bimbinganislam.com |
Hadis Rasulullah SAW menjelaskan, “Dari Thalhah Ibn Ubaidillah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW, lalu serta merta bertanya kepada beliau tentang Islam. Lalu Rasulullah SAW menjawab: Lima shalat diwajibkan sehari semalam. Ia bertanya lagi: apakah ada kewajiban (shalat) lainnya? Rasulullah SAW menjawab: Tidak, kecuali shalat-shalat tatawuk (sunah). Rasulullah SAW kemudian meneruskan: Juga diwajibkan puasa Ramadhan. Lalu ia bertanya lagi: apa ada kewajiban (puasa) lainnya? Rasulullah menjawab: Tidak, kecuali puasa tatawuk (sunah). (Abu Thalhah melanjutkan): Lalu Rasulullah menyebutkan kewajiban (membayar) zakat. Orang itu bertanya lagi: apa ada kewajiban (pembayaran) lainnya? Rasulullah SAW menjawab: Tidak, kecuali (infak) tatawuk (sunah). Lalu laki-laki itu pergi sambil berkata: Demi Allah saya tidak akan tambahi dan kurangi ini. Kemudian Rasulullah SAW berkata: Orang itu beruntung, jika dia benar” (HR al-Bukhari, Muslim, Malik Abu Dawud, dan an-Nasai).
Selain itu dalam hadis lain disebutkan: “Ubadah berkata: … Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda, Lima shalat diwajibkan oleh Allah atas hambanya. Barangsiapa melaksanakannya tanpa melalaikan sedikit pun karena memandang enteng kewajiban shalat itu, maka dia mendapat janji dari Allah akan dimasukkan ke dalam surga; dan barangsiapa tidak mengerjakannya, maka dia tidak mendapat janji untuk dimasukkan ke dalam surga. Jika Allah menghendaki, Dia mengazabnya, tetapi jika Allah menghendaki, Dia (karena ia diampuni-Nya) memasukkannya ke dalam surga.” (HR Abu Dawud, an-Nasai, dan Ahmad).
Rasulullah SAW tidak pernah meninggalkannya selama sembilan kali Syawal dan Zulhijah setelah disyariatkannya, tetapi juga tidak adanya sanksi hukum atas tidak mengerjakannya. Oleh karena itu, dari sini disimpulkan bahwa shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakad.(muhammadiyah.or.id)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar