Pemprov Riau Kandangkan Seluruh Mobil Dinas dengan Pengecualian - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

30 April 2022

Pemprov Riau Kandangkan Seluruh Mobil Dinas dengan Pengecualian

PEKANBARU, POTRETKITA.net - Seluruh mobil dinas Pemerintah Provinsi Riau dikandangkan, selama libur Idul Fitri 1443 H/2022 M ini. Tapi ada sejumlah pengecualian.

riau.goi.id

Mobil dinas dikecualikan itu adalah kendaraan Sekdaprov Riau, Staf Ahli di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Riau, dan kepala perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau, kendaraan dinas di Dinas Kesehatan, RSUD Arifin Achmad, RSUD Petala Bumi, RSJ Tampan, Dishub, Diskominfotik, BPBD, Satpol PP, Biro Umum, Biro Adpim, Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD, dan Bina Bina Marga Dinas PUPR-PKPP Riau. 


Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Pemprov Riau Indra menjelaskan, pengandangan mobil dinas tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 13 Tahun 2022, tentang cuti bersama Aparatur Sipil Negera periode hari libur nasional, dan cuti bersama hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. 


Menurutnya, pengandangan mobil dinas terhitung tanggal 26 April, dan paling lambat 28 April 2022. Mobil dinas dikumpulkan di halaman belakang Balai Serindit, Kompleks Kediaman Gubernur Riau, jalan Diponegoro Pekanbaru. 


Indra mengatakan, pengumpulan kendaraan dinas dilakukan sejak dua hari lalu. "Jadi kalau sudah dikumpulkan, kita minta seluruh kunci kendaraan dapat diserahkan dengan Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan menggunakan berita acara serah terima yang disiapkan OPD masing-masing," terangnya. 


Ketika ada selisih antara kendaraan yang tercatat di KIB dengan kendaraan yang dikumpulkan, sebut Indra, maka kepala OPD harus menjelaskan secara tertulis. Misalnya kendaraan operasional untuk kepentingan dinas dan lainnya. Karenanya, lanjut Indra, untuk kepentingan dinas, pihaknya juga melakukan pengecualian kendaraan yang tidak dikumpulkan. (mediacenter riau)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad