Padangpanjang Bersiap jadi Percontohan Penyelesaian Kasus Pidana Melalui Niniak Mamak - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

09 Mei 2022

Padangpanjang Bersiap jadi Percontohan Penyelesaian Kasus Pidana Melalui Niniak Mamak

PADANGPANJANG, POTRETKITA.net - Padangpanjang bersiap jadi proyek percontohan penyelesaian kasus pidana, berbasis restorative justice, atau penyelesaian kasus-kasus pidana melalui peran niniak mamak.

Walikota H. Fadly Amran Dt. Paduko Malano
Demikian dikatakan Walikota H. Fadly Amran Dt. Paduko Malano, Ahad (8/5), saat besilaturahmi dan menghadiri acara halal bil halal di Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lareh Nan Panjang. "Mohon dukungan ninik mamak, Padang Panjang siap menjadi pilot project restorative justice di Sumatera Barat," ucapnya.


Restorative justice merupakan penyelesaian hukum di masyarakat dengan memberi peran kepada ninik mamak untuk membantu penyelesaian kasus tipiring (tindak pidana ringan) dan tindak pidana umum ringan lainnya.


Walikota menambahkan, terjalinnya komunikasi dan silaturahmi yang baik dengan pemangku adat, akan bisa mengeluarkan ide-ide yang baik guna kemajuan Kota Padang Panjang. Kalau bisa, imbuhnya, kegiatan silaturahmi seperti ini dapat melibatkan dinas terkait untuk dapat merealisasikan program yang ada di semua pihak.


Ketua KAN Lareh Nan Panjang, M.A Datuak Sararajo dalam kesempatan itu berharap, semakin meningkatnya peranan ninik mamak dalam pembinaan generasi muda.


"Marilah kita sama-sama selalu mengingatkan anak dan kemenakan perlunya menjaga raso jo pareso. Saat ini marak sekali permainan game online, meminta-minta chip. Di sinilah hendaknya kita dapat berperan agar hal-hal yang dapat merusak generasi kita dapat kita minimalisir," ungkapnya. 


Kegiatan ini diakhiri dengan pemberian tausiah oleh Ustadz Icip Harianto.(diskominfo pp)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad