Tata Cara Melunasi Utang Puasa Ramadhan - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

09 Mei 2022

Tata Cara Melunasi Utang Puasa Ramadhan

MUHAMMADIYAH, POTRETKITA.net - Bolehkah menyaur puasa (mengqadha) dengan menyicil? Misalnya, hutang puasa 10 hari, bolehkah dicicil pada hari Kamis dan Senin tiap Minggu, ataukah harus berturut-tutut 10 hari selesai seperti pada bulan Ramadan?

Dalam Alquran Surat Al-Baqarah ayat 184 disebutkan: “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain."


Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid II disebutkan, bahwa QS. Al Baqarah ayat 184 di atas tidak disebutkan harus berturut-turut, sebagaimana kewajiban membayar kaffarah puasa dua bulan yang disebutkan mutatabiat atau berturut-turut. Karena itu, menyaur puasa yang ditinggalkan karena sakit atau karena bepergian dapat ditunaikan dengan bilangan puasa yang sama di hari selain Ramadan, tanpa harus berturut-tutut. Artinya, boleh menyaur puasa secara terpisah-pisah.


Sementara itu, pada umumnya perempuan haid atau orang yang sakit tidak dapat menyelesaikan ibadah puasa di bulan Ramadan dengan sempurna. Mereka harus mengganti di hari lain atau yang sering disebut dengan qadha. Di samping itu bulan Syawal disunahkan untuk melakukan puasa enam hari, boleh berurutan boleh juga tidak—asalkan masih di bulan Syawal.


Bolehkah puasa sunah itu dilakukan secara bersamaan dengan puasa qadha? Dalam Fatwa Tarjih yang terdapat di buku Tanya Jawab Agama jilid II disebutkan bahwa masalah puasa merupakan bagian dari masalah ibadah mahdli, yang pelaksanaannya harus sesuai dengan dengan tuntunan Al Quran maupun Hadis.


Karena dalam Al Quran maupun Hadis tidak ada yang menuntunkan dapat dilaksanakan bersamaan antara puasa wajib dan sunah, maka pelaksanaannya hendaknya dilakukan secara terpisah dan sendiri-sendiri. Artinya, dilakukan puasa wajib menyaur utang, puasanya baru melakukan puasa sunatnya enam hari di bulan Syawwal itu.(muhammadiyah.or.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad