TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Provinsi Sumatera Barat dipercaya menjadi salah satu lumbung beras nasional. Sayangnya luas sawah terus berkurang setiap tahun. Dengan demikian dibutuhkan kerja keras semua elemen, sehingga produksi padi bisa meningkat di lahan yang berkurang itu.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Arkadius Dt. Intan Bano menyebut, melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Basah Berkelanjutan (PLP-2B), persoalan lahan pertanian itu bisa ditemukan solusi terbaik, sehingga produksi beras mampu memenuhi kebutuhan bahan pangan nasional.
"Lebih dari 70 persen masyarakat kita hidup sebagai petani. Di Kabupaten Tanah Datar malah angka itu bisa lebih. Nah, di tengah lahan pertanian yang kian terdegradasi itu, kita harus punya solusi terbaik," sebutnya, Kamis (28/7), di Gedung Pertemuan Kecamatan Lima Kaum, saat tampil sebagai narasumber sosialisasi dua perda Sumbar.
Selain perda tentang PLP-2B, ketua Dewan Pertimbangan Partai Demokrat Sumbar itu, juga membahas tentang Perda Nomor 12 Tahun 2017 tentang kepemudaan. Kegiatan diikuti walinagari, ketua Badan Perwakilan Rakyat Nagari (BPRN), ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN), Bundo Kanduang, dan tokoh pemuda dari Kecamatan Pariangan, Lima Kaum, Padang Ganting, Salimpaung, dan satu nagari dari Kecamatan Sungai Tarab.
Alih fungsi lahan pertanian yang mengancam posisi Sumbar sebagai lumbung beras nasional, menurutnya, karena tingginya kebutuhan lahan untuk pengembangan wilayah, perumahan, dan bisnis. Selain persoalan lahan, katanya, pertanian juga berhadapan dengan keterbatasan sarana prasarana, sehingga dirasa menyulitkan untuk melakukan ekstensifikasi pertanian.
"Pertambahan jumlah penduduk berkorelasi erat terhadap berkurangnya lahan pertanian. Sawah kita tinggal 210 ribu hektar, dan terus berkurang tiap tahun. Sementara di sisi lain, kita berhadapan dengan kenyataan sulitnya mencetak sawah baru dengan jaringan irigasi lengkap," ujarnya.
Dengan adanya Perda PLP-2B itu, Arkadius optimis, persoalan pertanian bisa mendapatkan solusi terbaik, karena peraturan itu juga mencakup usaha-usaha pemberdayaan petani, penguatan kelembagaan, penyuluhan dan pelatihan, fasilitasi sumber pembiayaan, bantuan kredit, pembentukan bank petani, bantuan pendidikan dan kesehatan, fasilitas akses ilmu pengetahuan, teknologi, informasi teknologi, dan pasar.
BACA PULA : Wabup Pastikan Hewan Qurban di Tanah Datar Aman dari PMK
Orang Jahat akan Memimpin Bila Orang Baik tak Berpolitik
"Ambil contoh soal harga cabai yang tinggi saat ini di tingkat petani. Tentu petani akan menikmati hasilnya. Tapi kalau harga tinggi di tingkat pedagang, maka DPRD akan mendorong pemerintah melakukan operasi pasar. Kalau sudah berlarut-larut dan merugikan petani, maka kita lakukan berbagai upaya pengendalian harga," ujarnya.
Arkadius menyebut, dalam perda itu juga ditegaskan, pemerintah memberikan kompensasi gagal panen kepada petani, dan berusaha keras agar harga komoditas pertanian menguntungkan petani. Kandidat kuat anggota DPR RI dari Tanah Datar itu mengaku, dalam konteks memberdayakan petani, dia sudah bertahun-tahun membantu petani Luak Nan Tuo dalam bentuk alat-alat mesin pertanian, pupuk, sarana jalan pertanian, dan fasilitas kesehatan.
"Alih fungsi lahan itu bukan tidak boleh dilakukan sama sekali. Perda mengatur bisa kita lakukan untuk kepentingan umum, perumahan petani, dan pondok kerja maksimal seribu meter persegi. Saya juga mendorong usaha ke arah memberdayakan tanah ulayat, terutama yang berada di kawasan hutan, nagari juga boleh memiliki hutan nagari, tak ada pula larangan KAN memiliki badan usaha," tegasnya.(musriadi musanif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar