Diskusi Leonardy dengan Walinagari Padanglua untuk Solusi Macet - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

28 Juli 2022

Diskusi Leonardy dengan Walinagari Padanglua untuk Solusi Macet

AGAM, POTRETKITA.net - Macet di Pasarlua, pada jalan nasional Padangpanjang-Bukittinggi, sudah menahun dan menjadi momok bagi pengguna jalan yang hendak menuju Bukittinggi. 



Untuk mencari solusinya, Anggota Anggota DPD RI H. Leonardy Harmainy Dt. Bandaro Basa, mendapat masukan berharga dari Walinagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam, Edison. “Kalau Pasar Padangluar ini yang Abang (sapaan akrab Leonardy) bantu penyelesaiannya, berarti Abang menyelamatkan pusat perekonomian lintas provinsi ini Bang. Akan saya buka kepada Abang rahasia besar kenapa pasar ini selalu macet,” tegas walinagari yang akrab dipanggil Aluang ini.


Edison mengatakan, Pasar Padanglua macet enam hari dalam seminggu. Hanya hari Senin yang sedikit lega karena macet beralih ke Pasar Koto Baru. Sebagai orang yang besar di Pasar Padanglua, Edison mengaku paham benar akar permasalahan di sana. Makanya dia berani mempertanyakan hal tersebut kepada PT KAI Divre II Sumbar.


Macet disebabkan oleh transaksi jual beli di Pasar Padanglua yang meluber hingga ke tepi jalan Padang-Bukittinggi. Pedagang yang bertransaksi di tepi jalan itu, dipicu oleh kehadiran terminal bayangan di beberapa titik. Di terminal bayangan itu berlangsung bongkar muat, bahkan transaksi terjadi juga di sana.

 

Bagi pedagang, biarlah mereka membayar sedikit lebih tinggi asalkan mereka lebih dekat ke calon pembelinya. Kalau terjadi transaksi di terminal bayangan tersebut, maka pedagang tidak perlu masuk pasar lagi. Bahkan ada pedagang yang memilih menggelar dagangannya di dekat terminal bayangan. 


Akibatnya, sisi kiri dan kanan jalan menyempit dan memperparah macet di sana. Walinagari juga yang ditelpon, kenapa macet dibiarkan. Kenapa pedagang dibiarkan berjualan hingga ke pinggir jalan. 


“Tolong Abang fasilitasi kami, Pemerintahan Nagari Padang Lua untuk bertemu dengan Dirut PT KAI, Kementerian Perhubungan dan Kementerian BUMN untuk membicarakan persoalan pembenahan pasar ini. Jika akar permasalahan ini tidak diselesaikan segera, maka jangan harap macet di Padanglua bakal teratasi,” ungkapnya.


Edison juga mengemukakan rencana besar menata kembali pasar tersebut. Pasar dibangun kembali, semua pedagang baik di kios atau los atau yang berjualan di tepi jalan raya harus berjualan di tempat yang telah disiapkan. 


Bahkan jika rumah-rumah milik PT KAI yang ada di kawasan pasar bisa direlokasi, maka akan sangat besar pengaruhnya bagi penganggulangan kemacetan di Padanglua. Di bekas rumah PT KAI itu akan dibangun terminal bongkar muat. Mobil yang sudah selesai membongkar muatannya keluar untuk memberi kesempatan kepada yang lain.


“Tidak boleh ada yang berhenti lama, apalagi jika menyebabkan macet. Kami yakin dengan begini pasar nagari yang berhilir ke Riau, Kepri, Jambi dan tentu Sumbar akan makin mendongkrak perekonomian daerah kita,” ujarnya lagi.


BACA PULAWalinagari Minta Dana Desa Penanganan Covid-19 Dialihkan

Walinagari Sampaikan Perlunya Pendampingan Hukum kepada Leonardy


Edison juga melaporkan, dari Pasar Padanglua, Pemerintah Kabupaten Agam mendapat pemasukan Rp120 juta per tahun. PT KAI juga menikmati sewa pasar oleh nagari sebesar Rp110 juta per tahun. PT KAI juga menerima sewa dari sewa kios dan toko yang ada di pasar tersebut.


“Sebagian besar tanah Pasar Padanglua dalam penguasaan PT KAI. Meski itu dulu tanah tersebut merupakan tanah ulayat masyarakat yang diserahkan untuk pembangunan jalan kereta. Karena kami menghormati hukum negara karena PT KAI memakai grondkaart atau peta tanah Zaman Belanda, maka dibayarlah sewanya,” kata Edison.


Menanggapi hal itu, Leonardy menyebutkan tanah yang digunakan PT KAI untuk kepentingan jalur kereta api hanya enam meter di masing-masing sisi rel kereta. Ini berpedoman kepada PP No. 69 Tahun 1998.


Dalam PP itu, jelas dinyatakan: Batas daerah milik jalan kereta api di jalan rel yang terletak di atas permukaan tanah sebagaimana diatur oleh pasal 6 adalah batas paling luar di sisi kiri dan Kandan daerah manfaat jalan kereta api, masing-masing enam meter. “Jadi ada PP, bahkan ada Undang-undang perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007, mengapa aturan zaman Belanda juga yang dipakai oleh PT KAI setiap ada persoalan orang pribadi atau lembaga,” ujarnya.


Leonardy menilai, jika pasar bisa dikembangkan maka tentu tidak ada lagi pedagang yang berjualan di pinggir jalan tidak ada lagi. Nagari bisa menata pasar dan mendapatkan pemasukan dari nagari untuk Pendapatan Asli Nagari.


Hal ini berkaitan dengan tugas pengawasan yang dilakukan Leonardy dengan berkunjung ke Kantor Walinagari Padanglua. Tugas pengawasan itu berkaitan dengan pelaksanaan Undang-undang No. 6/2021 tentang APBN 2022 difokuskan pada DAU, dimana DAU ada dana transfer ke daerah dan Dana Desa termasuk ke dalam dana yang ditransfer ke daerah.


“Artinya dalam kasus Padang Luar ini, bisa saja Divre II beralasan hal itu kewenangannya bukan dia, namun sebaiknya dia memberikan respon yang baik terhadap hal ini. Sehingga bisa dicarikan solusi terbaiknya. Nyiak wali siapkan surat-suratnya,” kata senator yang akrab dipanggil Bang Leo ini.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad