PADANG, potretkita.net - Dalam melaksanakan berbagai program pembangunan kontsruksi di Sumatera Barat, sedikitnya dibutuhkan 140 ribu orang Tenaga Kerja Konstruksi (TKK).
Gubernur Sumatera Barat Buya H. Mahyeldi Ansharullah, Senin (5/12), di Padang mengatakan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, setiap badan usaha yang mengerjakan dan bekerja di jasa konstruksi, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi Kerja.
Ketersediaan tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat dan terintegrasi di LPJKN untuk Wilayah Sumbar, katanya, berjumlah 12.371 orang, sedangkan Kebutuhan Tenaga Kerja Konstruksi (TKK) di Sumbar sebanyak 140.000 orang.
Demi meningkatkan tenaga ahli yang kompeten dan bersertifikat, sebutnya, perlu dilakukan Edaran Gubernur tentang kewajiban penggunaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat.
Saat membuka acara Rapat Koordinasi Sinkronisasi Kebijakan Pelaksanaan Jasa Konstruksi dan Percepatan Sertifikasi Tenaga Kerja Konstruksi dan Badan Usaha, gubernur menegaskan, misi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) adalah menghadirkan lingkungan yang sehat, sumber daya manusia yang sehat, serta memiliki keterampilan dan kualitas yang terbaik.
Menurut Buya Mahyeldi, target pembangunan infrastruktur berupa checkdam, embung, dan perkuatan tebing, dan irigasi. Untuk mewujudkan pembenahan tersebut, menurut gubernur sangat penting memberikan sertifikat tenaga kerja bagi penyedia jasa konstruksi.
"Untuk mewujudkan hal tersebut, tentu diperlukan tenaga kerja yang betul-betul kompeten, yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja. Diharapkan melalui rapat koordinasi ini, strategi dan upaya percepatan sertifikasi dapat terlaksana dengan baik," katanya.
Sejalan dengan apa yang disampaikan gubernur, berdasarkan laporan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Konstruksi Sumbar Fathol Bari, diperoleh informasim rakor ini diadakan untuk membantu mengidentifikasi berbagai isu dan solusi dari permasalahan pelaksanaan jasa konstruksi, diikuti seratusan peserta.(sumbarprov.go.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar