Ali Yafie dan Fiqh Lingkungan - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

26 Februari 2023

Ali Yafie dan Fiqh Lingkungan

Oleh Dr. Suhardin, S.Ag., M.Pd.

(Sekretaris LPLH SDA MUI Pusat)


OPINI, potretkita.net - Pada Sabtu, 25 Februari 2023 pukul 22:13 WIB, satu diantara ulama besar Indonesia; Prof. Dr. KH. Ali Yafie, ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) 1990-2000) dan rais aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama 1991-1992 telah berpulang ke rahmatullah.

Prof. Dr. KH. Ali Yafie

Beliau memenuhi panggilan Tuhan, sebagai jiwa yang tenang (nafsu mutmainnah), kembali kepada Tuhan sebagai hamba-Nya, dimasukkan ke dalam Sorga-Nya. 


Sebagai tokoh banyak sekali amal shaleh yang ditorehkan beliau, mungkin penulis tidak berkompetensi untuk mengurai alam shaleh yang beliau nukilkan, dalam bentuk pemikiran, dan gerakan yang beliau dilakukan, baik personal maupun organisasional.


Namun penulis menyimpan satu diantara karya beliau Fiqh Lingkungan Hidup, inilah sebagai naskah akademik pendirian Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLH&SDA MUI). 


Buku ini setebal 295 halaman yang terdiri lima topik bahasan, berawal dari pembahasan tentang kerusakan lingkungan global, kerusakan lingkungan Indonesia, pandangan fighi tentang kerusakan lingkungan, pintu darurat dan diakhiri dengan penutup.


Dalam pengantar terkait tentang urgensi fiqh lingkiungan, beliau menguraikan bahwa ilmu fighi pada dasarnya adalah penjabaran rinci dari nilai-nilai ajaran Islam yang terkandung dalam al-Quran dan as-Sunnah, yang digali terus menerus oleh para ahli yang menguasai hukum-hukumnya dan mengenal baik perkembangan. Terdapat empat garis besar pemahaman dalam ilmu fiqh.

 

Pertama, Rub’u al-ibadat, bagian yang menata hubungan antara manusia dengan Allah SWT. Kedua, Rub’u al-Muamalat, bagian yang menata hubungan manusia dengan sesama. Ketiga, Rub’u al-munakahat, bagian yang menata hubungan manusia dengan lingkungan keluarga. Keempat, Rub’u al-Jinayat, bagian yang menata tertib pergaulan manusia yang menjamin keselamatan dan ketentraman dalam kehidupan. 


Mengapa beliau berusaha membuat fiqhi lingkungan? Beliau berpandangan bahwa masalah lingkungan  bukan sekedar masalah sampah, pencemaran, pengrusakan hutan, atau pelestarian alam dan sejenisnya, melainkan sebagai bagian dari suatu pandangan hidup itu sendiri.


Sebab dalam kenyataannya, berbicara lingkungan hidup merupakan kritikan terhadap kesenjangan yang dilakukan oleh pemujaan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi, kemiskinan dan keterbelakangan oleh struktur yang tidak adil, ditunjang oleh kebijakan pembangunan yang lebih mengejar pertumbuhan ekonomi semata.


Dengan kata lain, masalah lingkungan hidup bersumber dari pandangan hidup dan sikap manusia yang egosentris dalam melihat dirinya dan alam sekitarnya dengan seluruh aspek kehidupannya. 


Dalam cara pandang inilah, norma-norma fiqh yang merupakan penjabaran dari nilai-nilai al-Quran dan as-Sunnah, sebagaimana yang dijelaskan di atas harus dapat memberikan sumbangan pemikiran terhadap upaya pengembangan wawasan lingkungan hidup, atau lebih tepatnya pembangunan yang berwawasan lingkungan hidup. 

Pemahaman masalah lingkungan hidup (fiqh al-bi’ah) dan penanganannya (penyelamatan dan pelestariannya) perlu diletakkan di atas suatu fondasi moral untuk mendukung segala upaya yang sudah dilakukan selama ini. 


Fiqh Lingkungan menurut beliau, upaya menyadarkan manusia yang beriman supaya menginsafi bahwa masalah lingkungan hidup tidak dapat dilepaskan dari tanggungjawab manusia yang beriman dari amanah yang diembannya untuk memelihara dan melindungi alam yang dikaruniakan sang pencipta yang maha pengasih dan penyayang yang sebagai hunian tempat manusia dalam menjalani hidup di bumi.   


Amal jariyah almarhum ini perlu digali, diperdalam, dipertajam, diimplementasikan menjadi kebijakan pemerintah dan kesadaran masyarakat melalui gerakan. Masalah lingkungan hidup merupakan masalah semua. Pemerintah, mayarakat dan segenap yang berada di sekitarnya.


Selamat jalan Prof. Ali Yafie, amal jariyahmu tetap lestari dan hidup sampai hari kiamat, lembaga pemuliaan lingkungan hidup tentu satu diantara lembaga yang berkewajiban untuk melanjutkan cita-cita luhur almarhum.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad