Zakat Fitrah di Padang Panjang Rp35 Ribu-Rp42.500/Orang - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

24 Maret 2023

Zakat Fitrah di Padang Panjang Rp35 Ribu-Rp42.500/Orang

PADANG PANJANG, potretkita.net - Setiap orang dikenakan kewajiban membayar zakat fitrah. Dapat dibayarkan sejak tanggal 1 Ramadhan sampai dengan 1 Syawwal sebelum Shalat Id dilaksanakan. Untuk mengkonversinya, ditetapkan besaran nominalnya melalui rapat.


Rapat Penetapan Kadar Zakat Fitrah itu, dilaksanakan Pemko Padang Panjang, Kantor Kementerian Agama, dan institusi terkait lainnya, Jumat (24/3), di Ruang Pertemuan Badan Pengelola Islamic Center Kota Padang Panjang.


Rapat menyepakati, besaran zakat fitrah yang harus ditunaikan untuk setiap umat Islam adalah 2,5 kilogram beras. Nilai beras tersebut dikonversi ke dalam bentuk uang, yang nilainya sesuai kategori atau kualitas beras.


Rapat menyepakati, pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi tiap hari. Dengan konversinya, beras kualitas tiga senilai Rp35.000, beras kualitas dua Rp37.500, dan beras kualitas satu Rp42.500.


Sedangkan untuk kadar fidyah adalah sebesar 1 mud atau 0,7 kg (7 ons) beras/hari, dengan kualitas beras sesuai tingkat ekonomi masing-masing. Jika pembayaran dalam bentuk uang, maka nilainya disamakan sebesar Rp20.000/hari.


Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdako Erwina Agreni menyebutkan, di Padang Panjang zakat fitrah menggunakan ukuran makanan pokok berupa beras. Sementara beras memiliki berbagai varian padi, sehingga memerlukan penetapan standar berdasar kategorinya.


"Kita berharap dengan kadar zakat fitrah yang jelas, masyarakat dimudahkan dalam menunaikan kewajiban zakat fitrahnya," ujar Reni, sebagaimana dikutip dari pemberitaan Dinas Kominfo Kota Padang Panjang.

 

Reni menyampaikan, penentuan besaran zakat fitrah ini untuk memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakatnya. “Karena itu pemerintah perlu memberikan panduan yang bisa dijadikan rujukan,” tuturnya.


Kepala Kantor Kemenag Kota Padang Panjang H. Alizar Dt. Sindo Nan Tongga menambahkan, rapat penetapan besaran zakat fitrah ini merupakan agenda rutin setiap Ramadhan.


“Penentukan kadar zakat fitrah ini penting karena pemerintah dan ormas memerlukannya. Agar masyarakat memiliki acuan dalam pembayaran zakat fitrah masing-masing. Kemenag membutuhkan masukan dari para ulama dan berbagai pihak dalam menentukannya,” sebutnya.


Sebelum diambilnya keputusan ini, peserta rapat mendengarkan paparan dari berbagai pihak, mulai dari Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM), hingga ulama dari MUI, perwakilan ormas dan Baznas. 


Perwakilan Disperdakop UKM mengungkapkan, harga pasaran beras di Padang Panjang kualitas satu berkisar Rp17.000/kg, kualitas dua seharga Rp15.000/kg dan kualitas tiga harganya Rp14.000/kg.


Hadir pada rapat itu Ketua MUI Kota Padang Panjang Buya Zulhamdi, Lc., MA, Kepala Baznas Padang Panjang Syamsuarni, S.Ag, Wakil Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Dr. Taufik Hidayat, MA., perwakilan Dinas Kominfo dan Disperdakop UKM.(kominfopp; ed. mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad