1529 Perusahaan Diadukan karena tak Bayarkan THR - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

22 April 2023

1529 Perusahaan Diadukan karena tak Bayarkan THR

JAKARTA, potretkita.net - Sebanyak 1.529 perusahaan diadukan karena tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.  Ada yang sudah ditindaklanjuti, ada juga yang belum.


BACA JUGA


Selain kasus tidak membayarkan THR kepada karyawannya, ada pula 754 kasus karena membayar tidak sesuai ketentuan, dan 385 kasus terlambat bayar.


Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker) Anwar Sanusi, hingga 21 April 2023, Posko THR telah menerima 2.283 aduan. Dari hasil rekapitulasi pengaduan THR 2023, 2.283 pelapor, sebanyak 1.529 perusahaan, dan 276 aduan telah ditindaklanjuti serta belum ditindaklanjuti sebanyak 1.253 aduan.


"Dari jumlah 2.283 pengaduan THR yang berasal 1529 perusahaan, sebanyak 1.144 pengadu tentang THR tak dibayarkan, 754 aduan THR tak sesuai ketentuan, dan 385 aduan THR terlambat bayar," katanya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (21/4/2023).


Anwar mengatakan, Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) THR Keagamaan 2023 tetap buka hingga 28 April 2023 untuk melayani aduan THR selama Libur Nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1444 H. Sedangkan layanan konsultasi telah ditutup pada tanggal 18 April 2023.


Mengutip pemberitaan yang dirilis laman infopublik.id, laporan Posko THR 2023 juga mengungkapkan, dari 276 aduan yang ditindaklanjuti masuk laporan hasil pemeriksaan kinerja, satu aduan telah diterbitkan nota pemeriksaan ke satu dan dua aduan telah masuk rekomendasi.


"Satu aduan masuk nota pemeriksaan pertama dan dua, aduan masuk rekomendasi berasal dari Provinsi Banten," katanya.


DKI Jakarta tercatat sebagai provinsi terbanyak menerima aduan yakni 703 aduan. Diikuti Jawa Barat (457), Jawa Tengah (234), Banten (222), Jawa Timur (191), DI Yogyakarta (56), Kepulauan Riau (42), Sumatera Utara dan Sumatera Selatan (40), Sumatera Barat (37), dan Riau (28).


"Dari 703 aduan di DKI Jakarta, sebanyak 338 aduan soal THR tak dibayarkan, 233 THR tak sesuai ketentuan, dan 132 aduan THR terlambat bayar," jelasnya.


Provinsi terbanyak berikutnya Kalimantan Timur 31 aduan, Sulawesi Selatan (23), Lampung dan Kalimantan Selatan (21), Kalimantan Barat dan Jambi (19), Bali dan Kalimantan Tengah (15), Sulawesi Tenggara (11), dan Bengkulu (10).


Seterusnya, Kepulauan Bangka Belitung dan Sulawesi Tengah (8), Kalimantan Utara dan Aceh (6), Maluku Utara dan Papua (4), serta Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur masing-masing tiga aduan.


"Provinsi paling sedikit atau terendah menerima aduan adalah Gorontalo dua aduan dan Maluku hanya satu aduan. Dua provinsi yang tak menerima aduan THR, yakni Sulawesi Barat dan Papua Barat," katanya.(infopublik.id; ed. mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad