PANYABUNGAN, POTRETKITA.net - Pascapenetapan Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Provinsi Sumatera Utara, masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPK) Level IV, sebelumnya berada pada Level II, sejumlah perdebatan pun bermunculan.
Bupati Madina HM Ja'far Suhairi Nasution (tengah) saat rapat bersama Kapolda Sumut dan Pangdam Bukit Barusan.(madina.go.id) |
Kabupaten Madina masuk PPKM Level IV, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (In Mendagri) Nomor 40 Tahun 2021 tanggal 6 September 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumatera Utara, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.
Di Sumatera Utara, selain Madina, daerah yang merupakan perpanjangan dari pekan sebelumnya dan tetap beradal di Level IV adalah Kota Sibolga dan Kota Medan.
Medan pun, terjadi pula perdebatan soal dugaan kesalahan input data, sehingga ibukota Provinsi Sumatera Utara itu belum juga turun ke level III atau di bawahnya, setelah beberapa pekan belakangan berada di Level IV.
BACA JUGA Madina PPKM Level 4, Jangan Dikira Enak Hidup di Daerah PPKM
Terlepas dari segala bentuk perdebatan itu, Kapolda Sumut Irjen Pol. Panca Putra menegaskan, masyarakat tak perlu takut dengan PPKM Level IV, tetapi dibutuhkan solusi dan kerjasama dari semua pihak untuk mencari jalan penyelesaian.
Kapolda menyatakan hal itu di Panyabungan, saat melakukan pertemuan dengan jajaran terkait di lingkungan pemerintah daerah dan Satgas Penanganan Covid-19 Madina, Jumat (10/9), di Panyabungan. Bersama kapolda, hadir pula Pangdam Bukit Barisan Maynjen TNI Hasanudin.
Sejak ditetapkan berada pada PPKM Level IV, Tim Asesmen LO Gugus Tugas Covid-19 Sumatera Utara juga telah hadir di Madina sejak beberapa hari lalu.
''Jangan saling menyalahkan. Harus secara bersama kita melaksanakan penanganan secara baik, salah satunya adalah melakukan pendataan secara baik. Kita berharap, PPKM Level IV Madina segera berakhir dalam dua pekan ini, bika semua syarat yang ditentukan dapat ditangani dengan baik,'' ujarnya sebagaimana dirilis laman resmi Pemkab Madina.
Kapoldasu menyatakan, pihaknya bersama Pangdam Bukit Barisan akan melakukan apa-apa yang harus diperbaiki dalam pelaksanaan PPKM, termasuk tracing-testing- treatment, juga vaksinasi bagi masyarakat. Sebab item-item itu yang menjadi salah satu variabel penilaian pemerintah pusat dalam penerapan PKPM Level 4.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika sekaligus juru bicara gugus tugas COVID-19 Kabupaten Mandailing Natal, Syahnan Pasaribu, Rabu (8/9) menyampaikan, penetapan level 4 ini disebabkan adanya kesalahan dalam menginput data COVID -19.
"Bahwa di tanggal 3 September kemarin ada kesalahan input yang melaporkan terjadi kematian kasus COVID-19 sebanyak 93 orang kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, padahal kenyataannya itu tidak ada," sebut Sahnan, sebagaimana diberitakan Antara Sumut (sumut.antaranews.com).
Meskipun demikian, Sahnan menyebut Pemerintah Daerah Madina akan tetap menjalankan instruksi dari Pemerintah Pusat tersebut sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, terkait PPKM level 4 itu.
"Kita akan mengikuti dan melaksanakan In Mendagri dan Instruksi Gubernur (In Gub) terkait penetapan PPKM level 4 ini. Instruksi Bupatinya juga pada hari ini akan terbit," jelasnya.
Terkait dengan kesalahan input data tersebut, Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Mandailing Natal melakukan klarifikasi kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah Pusat (Satgas COVID-19 Pusat dan Kemenkes) terkait data 93 orang yang dinyatakan meninggal akibat COVID-19 tersebut.
Mengingat berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh Satgas dari data tersebut yang meninggal hanya 11 orang, itupun meninggalnya bukan di tanggal (3/9) tapi di bulan sebelumnya. Selain itu, dalam klarifikasi tersebut kepada Menteri Dalam Negeri juga dimohonkan agar menurunkan level tersebut ke level 2.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar