BANDUNG, POTRETKITA.net - Bupati Tanah Datar Eka Putra mendatangi Badan Geologi Kementerian ESDM, untuk berdialog terkait dengan penetapan warisan geologi di Luak Nan Tuo.
Informasi yang didapat dari publikasi Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Setda Tanah Datar, kunjungan yang dilaksanakan pada kamis (13/1) itu, sekaitan dengan telah ditetapkannya lima titik warisan geologi Kabupaten Tanah Datar oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 8 Desember 2021 yang lalu, melalui Surat Keputusan Menteri ESDM RI nomor 191.K/HK02.MEM.G/2021.Kedatangan bupati disambut Kepala Pusat Survei Geologi Hendra Gunawan, bersama Koordinator Geosains Asep Kurnia Permana, Sub Koordinator Geologi Dasar dan Terapan Aries Kusworo, Peneliti Utama Hanang Somodra dan Penyelidik Bumi Muda Dipowiguno, yang berkantor di Bandung.
Sedangkan bupati Tanah Datar, didampingi Asisten Ekonomi dan Pembangunan Edi Susanto, Kepala Dinas Parpora Abdul Hakim, Kepala Baperlitbang Alfian, Kepala Dinas Perkim LH Desi Trikorina, Kabag Perekonomian Masni Yuletri, Kabag Hukum Audia Safitri, Kabag Pemerintahan Abdurrahman Hadi, Kabag Prokopim Dedi Tri Widono, Kabag Umum Sofa Nova Budianto dan Kabid Pariwisata Efrison.
Disamping lima titik geosite tersebut, menurut Eka, masih banyak lagi warisan geologi di Tanah Datar yang perlu ditetapkan sebagai warisan geologi, seperti Ngalau Pangian yang ada di Lintau Buo, Sumber Mata Air Panas di Padang Ganting dan Pariangan, Talago Biru di Padang Ganting, Sesar Semangko disepanjang Danau Singkarak dan masih banyak yang lainnya.
"Sehubungan dengan hal itu, kami mengharapkan Pusat Survei Geologi untuk melakukan kajian dan penelitian dalam rangka untuk mengidentifikasi penambahan geosite di Tanah Datar. Kami juga berharap dukungan pihak Badan Geologi Bandung untuk pengadaan sarana dan prasarana Museum Geologi di Kabupaten Tanah Datar," katanya.
Kepala Pusat Survei Geologi Hendra Gunawan mengatakan, peran dari warisan geologi (Geoheritage) Kabupaten Tanah Datar yang telah ditetapkan Menteri ESDM RI merupakan modal penting dalam membangun Geopark di wilayah Kabupaten Tanah Datar.
"Dalam pengelolaan warisan geologi (Geoheritage) yang baik itu harus melibatkan berbagai elemen masyarakat serta pemangku kepentingan, hal ini mengacu kepada Peraturan Presiden RI nomor 9 tahun tentang Pengembangan Taman Bumi (Geopark)," jelas Hendra Gunawan.
Selain itu, menurut Hendra semangat untuk melestarikan bumi dan mensejahterakan masyarakat penting untuk digaungkan dalam membangun sebuah Geopark yang sehat dan berkelanjutan.(MUSRIADI MUSANIF)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar