JAKARTA, POTRETKITA.net - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Jasra Putra, M.Pd., mengatakan, sekitar lima juta anak Indonesia belum memperoleh hak sipil mereka, dalam hal ini kepemilikan akta lahir.
''Ada 5.464.286 anak di Indonesia yang belum memiliki akta lahir. Sedangkan untuk Kartu Identitas Anak (KIA) masih perlu upaya ekstra untuk mencapai targetnya,'' ujar Jasra, menjawab potretkita.net dalam sesi wawancara khusus menggunakan perangkat virtual.
Jasra menjelaskan, Pemerintah Indonesia memiliki target dalam Rancangan Perencanaan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 terkait pemenuhan hak sipil anak atas kepemilikan akte kelahiran sebanyak 100 persen. Adapun target capaian tahun 2021 berdasarkan RPJMN 5 tahunan tersebut sebanyak 95 persen dari jumlah anak 83.892.229 orang.
BACA JUGA : 30 Ribu Anak di Depok Belum Dapatkan Akta Kelahiran
Menurutnya, Data Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri bulan Juli 2021 menyampaikan capaian akta lahir anak sebanyak 78.427.943 (93,49 persen) anak usia 0-17 tahun. Sedangkan kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) telah mencapai sebanyak 27.914.960 anak (36,87 persen).
Capaian akta lahir di beberapa provinsi masih di bawah target nasional 95 persen, diantaranya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sumatera Utara, Papua, dan Papua Barat.(mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar