Inilah Ketentuan Mendaftarkan Anak ke SMP di Padangpanjang - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

28 Juni 2022

Inilah Ketentuan Mendaftarkan Anak ke SMP di Padangpanjang

PADANGPANJANG, POTRETKITA.net - Penerimaan siswa baru tingkat SMP di Kota Padangpanjang, Sumatera Barat, hanya berlangsung dua hari, yakni tanggal 4-5 Juli 2022. Ada empat jalur yang bisa dipilih untuk mendaftar. Baca ini dulu, sebelum mendaftarkan anak ke SMP dan SD pilihan.

Kampus salah satu SMP di Kota Padangpanjang

Dinas Kominfo Kota Padangpanjang merilis, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun Pelajaran 2022/2023 memang mengalami sedikit perubahan dari tahun sebelumnya. Untuk calon siswa SMP jalur Zonasi, harus memilih tiga pilihan saat pendaftaran, yang sebelumnya hanya dua pilihan. 


Mengutip keterangan Fungsional Pengembang Kurikulum dan Sub Koordinator Pembinaan Peserta Didik dan Pembinaan Karakter Haslinda Mora, pendaftaran PPDB untuk SMP memiliki empat jalur, yaitu jalur Zonasi (70 persen), Afirmasi (15 persen), Perpindahan Orang Tua (5 persen) dan Prestasi (10 persen).


Untuk Zonasi ini, calon siswa hanya meng-input-kan NIK pada laman web https://smartedupp.com bagi calon siswa yang ber-KK di Padang Panjang data-data yang lainnya sudah tersimpan. Calon siswa memilih tiga pilihan SMP pada zona masing-masing. Untuk zona Padang Panjang Barat (PPB) di antaranya SMPN 1, SMPN 2 dan SMPN 4. Sedangkan zona Padang Panjang Timur (PPT) ada SMPN 3, SMPN 5 dan SMPN 6.


Tahun ini, ujarnya, kita ada sedikit perubahan untuk pilihan SMP. Tahun lalu hanya dua pilihan, tahun ini kita menyediakan tiga pilihan dari masing-masing zona. Jadi tidak ada sekolah yang unggul dan semua rata. Ini kita lakukan dari evaluasi tahun lalu, di mana ada sekolah yang kekurangan pendaftar. Untuk penerimaannya tetap kita prioritaskan berdasarkan pilihan calon siswa dan tempat tinggal terdekat.


Untuk jalur Afirmasi yang menampung 5 persen ini diperuntukkan bagi calon siswa yang kurang mampu dengan menunjukkan kartu DTKS dan juga disabilitas. Untuk jalur ini bisa lintas zonasi. Seperti SMPN 5 yang fasilitasnya cukup untuk menampung disabilitas, calon siswa dari zona PPB pun bisa masuk.


Sedangkan untuk jalur perpindahan orang tua sebanyak 5 persen, yang bisa mendaftar adalah calon siswa yang orang tuanya memiliki KK di luar namun penempatan atau dinas  di Padangpanjang. Sementara itu bagi siswa di luar Kota Padangpanjang ingin melanjutkan sekolah di Padangpanjang, bisa menggunakan jalur prestasi yang tersedia sebesar 10 persen.


Selain itu, untuk daerah hinterland yang berbatasan dengan Kota Padangpanjang, bisa mendaftar setelah PPDB online ini selesai ke sekolah masing-masing, jika kuota masih tersedia. “Prinsipnya, siswa kita semua akan tertampung untuk SMP. Karena kita sudah melihat berapa data tampung SMP dengan perbandingan siswa SD yang tamat. Kemungkinan siswa yang berasal dari hinterland untuk masuk ke Kota Padangpanjang besar,” ujarnya.


Bagi calon siswa hinterland yang akan mendaftar SMP di Padangpanjang, syarat tidak boleh mendaftar di kabupaten terdekat terlebih dahulu. Dikarenakan jika sudah mendaftar, data calon siswa tersebut sudah masuk ke kabupaten tersebut dan tidak bisa pindah lagi ke Padangpanjang.


Sementara itu untuk Sekolah Dasar (SD), PPDB online ini membuka tiga jalur yaitu Zonasi (70 persen), Afirmasi (25 persen) dan Perpindahan Orang Tua (5 persen). Jalur zonasi dibagi berdasarkan RT. Prinsip zonasi ini bagaimana anak-anak bersekolah dekat dengan tempat tinggalnya.(*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad