TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Pemerintahan yang baik mampu menciptakan layanan efektif, efisien, dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat, sehingga dapat merasakan manfaat nyata, dan mudah ketika berurusan dengan pemerintah.
Richi Aprian |
"Kita menyadari bahwa pelayanan publik merupakan suatu tanggung jawab pemerintah beserta aparaturnya kepada masyarakat, dalam rangka menciptakan dan mewujudkan kondisi masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera, dengan memberikan pelayanan prima, standar pelayanan publik yang jelas, " ujarnya.
Menurutnya, salah satu peningkatan kualitas pelayanan publik itu, Pemkab Tanah Datar telah melakukan inovasi Pelayanan Publik Tanah Datar di Ujung Jari (Peluk Tanda Diri), yaitu seluruh dokumen bisa dilakukan pengurusannya melalui digital.
Selain itu, pihaknya juga menjalin kerjasama dengan berbagai institusi yang memiliki tugas pokok, fungsi, dan komitmen dalam usaha meningkatkan pelayanan publik, di antaranya Ombudsman Republik Indonesia.
"Lingkup kesepakatan yang kita lakukan dengan Ombudsman, yaitu sinergi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Tanah Datar. Meliputi Pencegahan maladministrasi, percepatan penyelesaian laporan/pengaduan masyarakat, diseminasi dan sosialisasi, Pertukaran data serta informasi dan Kegiatan lain yang disepakati," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Ombudsman RI Muhammad Najih menegaskan, kepala daerah memang dituntut untuk memiliki komitmen melakukan pelayanan publik. Kerjasama dengan pemerintah daerah, imbuhnya, dimaksudkan untuk menguatkan peningkatan pelayanan publik dan menghadirkan pelayanan nyata dan berkualitas.(mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar