BATAM, POTRETKITA.net - Sektor pariwisata di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, ternyata masih berhadapan dengan banyak kendala. Padahal potensinya sangat besar, karena dekat dengan Singapura.
![]() |
| DISBUDPAR.BATAM.GO.ID |
“Terkait kondisi kepariwisataan di Batam, ternyata masih banyak kendala mulai dari visa on arrival, soal sandaran kapal feri dari Singapura, soal pengisian bahan bakar kapal feri. Sebenarnya dari segi potensi di Batam ini cukup luar biasa,” ungkap Anggota Komisi X DPR RI Nuroji, usai bertemu dengan pelau pariwisata di Kota Batam, Jumat (23/9).
Nuroji berada di Batam dalam rangka kunjungan kerja spesifik Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan, untuk menggali masukan dan aspirasi terkait penyusunan RUU Kepariwisataan yang akan mulai dibahas pada tahun 2023. Dimana RUU ini telah masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2023.
Nuroji meminta agar segera dilakukan koordinasi penyelesaian terkait kendala-kendala pariwisata di Batam karena itu melibatkan lintas kemeneterian. “Supaya ekosistem pariwisata di Batam ini lebih kondusif dan turis akan tambah lagi datang ke Batam,” ungkapnya.
Batam ini, tegasnya, juga kan dikenal sebagai tempat wisata belanja (perdagangan), dan ternyata juga ada pergeseran selain wisata belanja ada juga wisata kuliner. Kuliner batam ini ternyata banyak disukai wisatawan mancanegara. Saya rasa, imbuhnua, ini merupakan potensi yang harus terus dikembangkan.
Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI Djohar Arifin Husin menyampaikan, Komisi X DPR RI menerima banyak keluhan terkait pemberian biaya Visa on Arrival di Batam, Kepulauan Riau, biaya tersebut dianggap memberatkan bagi wisatawan mancanegara yang akan berwisata ke Batam kemudian ke Singapura dan kembali lagi ke Batam.
“Ketika mereka (wisatawan mancanegara) mendarat ke Batam mereka kena biaya Visa on Arrival hingga sekian rupiah, kemudian mereka iningin jalan ke Singapura mereka kena lagi Visa on Arrival dan kembali lagi ke Batam karena meerkat stay di Batam kena lagi Visa on Arrival, ini harus ditanggapi serius oleh Kementerian terkait,” ungkap Djohar Arifin Husin, sebagaimana dikutip dari laman resmi dpr.go.id, yang diakses pada Ahad (25/9) malam.
Djohar menyebut, di masa pemulihan pasca terpuruk akibat pandemic Covid-19 ini, sektor pariwisata ini harus mendapat dukungan penuh dari semua pihak. “Kasihan hotel-hotel kita yang kosong, masyarakat yang berjualan juga di tempat-tempat wisata tentu juga akan terkena dampaknya jika wisatawan sedikit,” ujar Djohar.
Menurutnya, dengan adanya Undang-Undang Kepariwisataan yang baru nanti, para pelancong atau wisatawan yang datang ke Indonesia akan jauh lebih nyaman. Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2023.(*/mus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar