TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Anggota DPRD Kabupaten Tanah Datar, Senin (10/10), di ruang rapat paripurna kantor lembaga legislatif, menerima penjelasan dari Bupati Eka Putra, terkait dengan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda).
BACA JUGA
- Pemilihan Pangulu Nagori Tertunda, 245 Nagori Dipimpin Penjabat
- Pilwana Serentak Tanah Datar di Tengah Pandemi Covid-19
- Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar Menuju Pulih Lebih Cepat
- Belanja Daerah Berubah Menjadi Rp1,283 Triliun
- Ranperda Perubahan APBD 2022 Disepakati Jadi Perda
Penjelasan disampaikan bupati, didampingi pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pada rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Anton Yondra, didampingi Ketua H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu, dan Wakil Ketua Saidani.
Tiga ranperda yang diajukan itu adalah tentang pengelolaan persampahan, ketentraman dan ketertiban umum, serta perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian walinagari.
Terkait dengan perubahan perda tentang pemilihan walinagari (pilwana), bupati menyebut, hal itu dilakukan karena perlunya dilakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kebutuhan perkembangan keadaan, sebagai usaha meminimalisir permasalahan dan menyukseskan pemilihan wali nagari Tanah Datar.
“Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017, penyusunannya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa dengan perubahan terakhirnya, Permendagri Nomor 72 Tahun 2020,” jelas bupati.
Menurut Eka, ada beberapa permasalahan yang timbul ketika diaplikasikan dalam bentuk pemilihan walinagari, di antaranya soal pelaksanaan pemilihan walinagari yang dilaksanakan secara serentak satu kali atau dapat bergelombang. Dalam pemilihan secara bergelombang, ujarnya, dilaksanakan paling banyak tiga kali dalam jangka waktu enam tahun, dengan interval waktu paling lama dua tahun.
Aturan itu, imbuhnya, dituangkan dalam Perda Nomor 1 tahun 2017, amun pada 5 September 2017, Mendagri mengeluarkan peraturan Nomor 65 Tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, khususnya terjadi perubahan signifikan pada Pasal 4 ayat (3).
“Ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan kepala desa secara bergelombang diatur dengan peraturan bupati. Selanjutnya, pada 1 Desember 2020 diundangkan kembali Permendagri Nomor 72 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 112 Tahun 2014, tentang pemilihan kepala desa dalam bencana non-alam, yaitu Covid-19,” jelas bupati.
Menurutnya, berdasarkan evaluasi pelaksanaan pemilihan walinagari serentak yang telah dilaksanakan dua kali,ditemukan banyak permasalahan yang tidak terakomodir dalam Perda Nomor 1 Tahun 2017, di antaranya soal interval waktu, panitia pemilihan, pencalonan, persyaratan bakal calon, masa kampanye, dan pembiayaan.
“Perda Nomor 1 Tahun 2017 itu perlu dilakukan penyesuaian, dalam rangka meminimalisir permasalahan, dan mensukseskan pemilihan walinagari serentak yang rencananya akan dilaksanakan pada 2013 ini,” sebut bupati.
Sementara itu, soal ranperda pengeolaan persampahan diaukan sebagai usaha untuk melaksanakan pembangunan dengan konsep berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat, kata bupati, dapat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang semakin beragam. Bila tidak dikelola dengan baik, ujarnya, tentu akan berdampak terhadap lingkungan.
Sedangkan ranperda ketentraman dan ketertiban umum, jelasnya, sebenarnya Kabupaten Tanah Datar sudah punya Perda Nomor 4 Tahun 2010, namun seiring dengan dinamika perkembangan zaman, perda itu tidak dapat lagi menjangkau perkembangan pola perilaku masyarakat yang semakin meningkat.(musriadi musanif)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar