Sebelum ke Jawa dan Bali, Baca Ini Dulu! - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

01 Juli 2021

Sebelum ke Jawa dan Bali, Baca Ini Dulu!

PEMERINTAH memutuskan Pemberlakuan Pembarasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Sebelum Anda memutuskan untuk berkunjung ke kota-kota di Jawa dan Bali, Anda perlu membaca hal-hal di bawah ini terlebih dahulu.

indonesia.go.id

Acuan ini dikutip dari penyiaran resmi pemerintah Republik Indonesia melalui situs berita indonesia.go.id:


I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3--20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per hari.


II. Cakupan Area: 48 kabupaten/kota dengan assesment situasi pandemi level 4 (zona merah) dan 74 kabupaten/kota dengan assesment situasi pandemi level 3 (zona oranye) di Pulau Jawa dan Bali.

ZONA MERAH

PROVINSI BANTEN:

Kota Serang

Kota Tangerang

Kota Tangerang Selatan

PROVINSI JAWA BARAT:

Kabupaten Purwakarta

Kota Tasikmalaya

Kota Sukabumi

Kota Depok

Kota Cirebon

Kota Cimahi

Kota Bogor

Kota Bekasi

Kota Banjar

Kota Bandung

PROVINSI DKI JAKARTA:

Jakarta Pusat 

Jakarta Barat 

Jakarta Selatan

Jakarta Timur

Jakarta Utara

Kepulauan Seribu

PROVINSI JAWA TENGAH:

Sukoharjo  

Rembang

Pati

Kudus

Kota Tegal

Kota Surakarta

Kota Semarang

Kota Salatiga

Kota Magelang

Klaten

Kebumen

Grobogan

Banyumas

PROVINSI DI YOGYAKARTA

Kota Yogyakarta

Sleman

Bantul

PROVINSI JAWA TIMUR

Tulungagung

Sidoarjo

Madiun

Lamongan

Kota Surabaya

Kota Mojokerto

Kota Malang

Kota Madiun

Kota Kediri

Kota Blitar

Kota Batu

ZONA ORANGE

PROVINSI BANTEN

Serang

Tangerang

Lebak

PROVINSI JAWA BARAT

Sumedang

Subang

Sukabumi

Pangandaran

Majalengka

Kuningan

Indramayu

Garut

Cirebon

Cianjur

Ciamis

Bogor

Bandung Barat

Bandung

PROVINSI JAWA TENGAH

Wonosobo

Wonogiri

Temanggung

Tegal

Sragen

Semarang

Purworejo

Purbalingga

Pemalang

Pekalongan

Magelang

Kota Pekalongan

Kendal

Karanganyar

Jepara

Demak

Cilacap

Brebes

Boyolali

Blora

Batang

Banjarnegara

PROVINSI DI YOGYAKARTA

Kulonprogo

Gunung Kidul

PROVINSI JAWA TIMUR

Tuban

Tengralek

Situbondo

Sampang

Ponorogo

Pasuruan

Pamekasan

Pacitan

Ngawi

Nganjuk

Mojokerto

Malang

Magetan

Lumajang

Kota Probolinggo

Kota Pasuruan

Kediri

Jombang

Jember

Gresik

Bondowoso

Bojonegoro

Blitar

Banyuwangi

Bangkalan

PROVINSI BALI

Badung

Bangli

Buleleng

Gianyar

Jembrana

Klungkung

Kota Denpasar


III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:

a. 100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonesensial.

b. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online).

c. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

d. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.

e. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

f. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

g. Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, ditutup.

h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

j. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.

k. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.

l. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

m. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

n. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.

o. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

p. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diixinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

q. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.


IV. TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.


V. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.


VI. Gubernur, bupati, dan walikota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan keruminan.


VII. Gubernur, bupati, dan walikota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.


VIII. Prinsip Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas

Covid-19 paling menular pada kondisi: ruang tertutup; pertemuan panjang (>15 menit); interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat (misal bernyanyi, berbicara, tertawa), dan tidak memakai masker (seperti saat makan bersama)


Oleh karena itu, untuk mencegah penularan Covid-19, kita dapat menghindari atau mengantisipasi situasi seperti disebutkan di atas dengan berbagai laposan protokol kesehatan.


Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang.


Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizier haruslah kita lakukan berulang kali terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga). Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.


Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi kita juga. Misal, masker bedah sekali pakai lebih baik daripada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan > 4 jam.


Protokol kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.


Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:

a. Beraktivitas di rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah adalah pilihan paling aman.

b. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi kontak dengan irang lain yang tidak tinggal serumah adalah pilihan yang lebih baik.

c. Berbagai petunjuk visual di tempat umum dapat membantu untuk menjaga jarak.


Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:

a. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, maka durasi yang lebih singkat adaah lebih baik untuk mengurangi risiko penularan.

b. Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.


Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:

a. Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan.

b. Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan.

c. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan.(indonesia.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad