PEMERINTAH memutuskan Pemberlakuan Pembarasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3-20 Juli 2021. Sebelum Anda memutuskan untuk berkunjung ke kota-kota di Jawa dan Bali, Anda perlu membaca hal-hal di bawah ini terlebih dahulu.
![]() |
| indonesia.go.id |
I. Periode Penerapan PPKM Darurat: 3--20 Juli 2021 dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu kasus per hari.
II. Cakupan Area: 48 kabupaten/kota dengan assesment situasi pandemi level 4 (zona merah) dan 74 kabupaten/kota dengan assesment situasi pandemi level 3 (zona oranye) di Pulau Jawa dan Bali.
ZONA MERAH
PROVINSI BANTEN:
Kota Serang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
PROVINSI JAWA BARAT:
Kabupaten Purwakarta
Kota Tasikmalaya
Kota Sukabumi
Kota Depok
Kota Cirebon
Kota Cimahi
Kota Bogor
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Bandung
PROVINSI DKI JAKARTA:
Jakarta Pusat
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Jakarta Utara
Kepulauan Seribu
PROVINSI JAWA TENGAH:
Sukoharjo
Rembang
Pati
Kudus
Kota Tegal
Kota Surakarta
Kota Semarang
Kota Salatiga
Kota Magelang
Klaten
Kebumen
Grobogan
Banyumas
PROVINSI DI YOGYAKARTA
Kota Yogyakarta
Sleman
Bantul
PROVINSI JAWA TIMUR
Tulungagung
Sidoarjo
Madiun
Lamongan
Kota Surabaya
Kota Mojokerto
Kota Malang
Kota Madiun
Kota Kediri
Kota Blitar
Kota Batu
ZONA ORANGE
PROVINSI BANTEN
Serang
Tangerang
Lebak
PROVINSI JAWA BARAT
Sumedang
Subang
Sukabumi
Pangandaran
Majalengka
Kuningan
Indramayu
Garut
Cirebon
Cianjur
Ciamis
Bogor
Bandung Barat
Bandung
PROVINSI JAWA TENGAH
Wonosobo
Wonogiri
Temanggung
Tegal
Sragen
Semarang
Purworejo
Purbalingga
Pemalang
Pekalongan
Magelang
Kota Pekalongan
Kendal
Karanganyar
Jepara
Demak
Cilacap
Brebes
Boyolali
Blora
Batang
Banjarnegara
PROVINSI DI YOGYAKARTA
Kulonprogo
Gunung Kidul
PROVINSI JAWA TIMUR
Tuban
Tengralek
Situbondo
Sampang
Ponorogo
Pasuruan
Pamekasan
Pacitan
Ngawi
Nganjuk
Mojokerto
Malang
Magetan
Lumajang
Kota Probolinggo
Kota Pasuruan
Kediri
Jombang
Jember
Gresik
Bondowoso
Bojonegoro
Blitar
Banyuwangi
Bangkalan
PROVINSI BALI
Badung
Bangli
Buleleng
Gianyar
Jembrana
Klungkung
Kota Denpasar
III. Cakupan Pengetatan Aktivitas:
a. 100 persen work from home (WFH) untuk sektor nonesensial.
b. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring (online).
c. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
d. Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
e. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
f. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen; untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
g. Pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan, ditutup.
h. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
i. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
j. Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara.
k. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
l. Kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
m. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
n. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi; Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang.
o. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
p. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diixinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
q. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.
IV. TNI, Polri, dan pemerintah daerah agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas terutama pada poin 3.
V. Gubernur berwenang mengalihkan alokasi kebutuhan vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
VI. Gubernur, bupati, dan walikota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan keruminan.
VII. Gubernur, bupati, dan walikota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19.
VIII. Prinsip Pelaksanaan Pengetatan Aktivitas
Covid-19 paling menular pada kondisi: ruang tertutup; pertemuan panjang (>15 menit); interaksi jarak dekat, keramaian, aktivitas dengan bernapas kuat (misal bernyanyi, berbicara, tertawa), dan tidak memakai masker (seperti saat makan bersama)
Oleh karena itu, untuk mencegah penularan Covid-19, kita dapat menghindari atau mengantisipasi situasi seperti disebutkan di atas dengan berbagai laposan protokol kesehatan.
Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang perlu diterapkan semua orang.
Mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizier haruslah kita lakukan berulang kali terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain (seperti gagang pintu atau pegangan tangga). Menyentuh daerah wajah dengan tangan perlu dihindari.
Jenis masker yang lebih baik, akan lebih melindungi kita juga. Misal, masker bedah sekali pakai lebih baik daripada masker kain, dan masker N95 lebih baik dari masker bedah. Saat ini, penggunaan masker sekali pakai sebanyak dua lapis merupakan pilihan yang baik. Masker sebaiknya perlu diganti setelah digunakan > 4 jam.
Protokol kesehatan juga dilakukan dengan mempertimbangkan faktor ventilasi udara, durasi, dan jarak interaksi, untuk meminimalisir risiko penularan dalam beraktivitas.
Pertimbangan jarak dapat diterapkan sebagai berikut:
a. Beraktivitas di rumah saja, dan berinteraksi hanya dengan orang-orang yang tinggal serumah adalah pilihan paling aman.
b. Jika harus meninggalkan rumah, maka harus selalu mengupayakan jarak minimal 2 meter dalam berinteraksi dengan orang lain. Mengurangi kontak dengan irang lain yang tidak tinggal serumah adalah pilihan yang lebih baik.
c. Berbagai petunjuk visual di tempat umum dapat membantu untuk menjaga jarak.
Pertimbangan durasi dapat diterapkan sebagai berikut:
a. Jika harus berinteraksi dengan orang lain atau menghadiri suatu kegiatan, maka durasi yang lebih singkat adaah lebih baik untuk mengurangi risiko penularan.
b. Dalam perkantoran dan situasi berkegiatan lainnya, penjadwalan dan rotasi dapat membantu untuk mengurangi durasi interaksi.
Pertimbangan ventilasi dapat diterapkan sebagai berikut:
a. Berkegiatan di luar ruangan memiliki risiko penularan yang jauh lebih rendah dibandingkan di dalam ruangan.
b. Ruangan harus selalu diupayakan untuk memiliki ventilasi udara yang baik. Membuka pintu, jendela dapat dilakukan untuk mengurangi risiko penularan. Dalam kondisi pintu atau jendela tidak dapat dibuka, maka air purifier dengan HEPA filter dapat digunakan di dalam ruangan.
c. Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat dengan membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan perlu dilakukan.(indonesia.go.id)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar