Muhammadiyah tak Rekomendasikan Shalat Idul Adha di Lapangan dan Masjid - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

01 Juli 2021

Muhammadiyah tak Rekomendasikan Shalat Idul Adha di Lapangan dan Masjid

YOGYAKARTA, POTRETKITA -- Terkait dengan kian maraknya penularan Covid-19 di Indonesia, terutama di Jawa dan Bali, Majlis Tarjih Muhammadiyah mengajak umat Islam untuk melaksanakan Shalat Idul Adha tahun ini di rumah saja.

Prof. Syamsul Anwar (muhammadiyah.or.id)

''Fatwanya mirip tahun lalu, yakni tidak merekomendasikan pelaksanaan shalat id di lapangan dan masjid. Jadi shalatnya di rumah masing-masinf. Ini sesuai dengfan prinsip kemudahan, tidak menimbulkan mudharat dalam beragama,'' kata Ketua Majlis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Syamsul Anwar.


Dikatakan, fatwa peniadaan salat ied di lapangan tidak hanya di lingkungan Muhammadiyah tetapi juga di Dar al-Ifta di Mesir. Sebab hukum salat ied adalah sunah muakadah, dan sama sekali bukan bagian dari salat wajib. Jadi tidak akan ada konsekeunsi apa pun bagi yang meninggalkannya, hanya saja kehilangan pahala sunah.


“Karena Covid-19 sekarang menunjukkan tanda-tanda peningkatan, Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa tidak menyarankan di lapangan tapi dikerjakan di rumah masing-masing. Jadi, fatwa ini akan lebih ketat dari fatwa tentang salat idulfitri yang lalu,” tutur Guru Besar Hukum Islam Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga ini, sebagaimana disiarkan muhammadiyah.or.id.


Langkah preventif dalam memutus rantai ekspansi virus varian terbaru ini, menurutnya, harus tetap menjadi prioritas utama. Syamsul mengutip QS. Al Baqarah ayat 195 yang menegaskan adanya larangan dalam Islam untuk membuat diri sendiri dan orang lain celaka dan binasa. Selain itu berdasarkan Hadis Ibnu Abbas yang melarang keras membuat kemudharatan dan memudharatkan.


REVISI

Sementara itu, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan, sehubungan dengan keputusan pemerintah memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kementerian Agama pun  segera merevisi edaran penyelenggaraan Idul Adha, disesuaikan dengan kebijakan PPKM.


Hal ini ditegaskan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat memimpin rapat pimpinan (rapim) secara dalam jaringan (daring) bersama jajarannya. Menag memastikan kesiapan Kementerian Agama dalam menjalankan  Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.


Menurut Menag, kebijakan PPKM, tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara. 


"Secara khusus dalam menghadapi Iduladha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Iduladha dan Pelaksanaan Qurban. Ini disesuaikan dengan PPKM,"  kata Menag di Jakarta, Kamis (1/7), sebagaimana disiarkan melalui web resmi Kementerian Agama RI; kemenag.go.id.


Untuk sekolah dan madrasah, lanjut Menag, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring. Fasilitas umum, misanya area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya juga ditutup sementara.  "Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," tandasnya.


Menag menambahkan, kebijakan PPKM diterapkan sebagai upaya menurunkan penambahan kasus konfirmasi harian kurang 10 ribu per-hari. Nantinya akan dilakukan pengetatan aktivitas untuk beberapa sektor kegiatan. Misalnya, dilaksanakan 100 persen Work From Home untuk sektor non esensial dan 50 persen untuk sektor esensial.


Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.(*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad