Harga Cabai Merah dan Daging Sapi Turun - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

06 Agustus 2022

Harga Cabai Merah dan Daging Sapi Turun

PADANG PANJANG, POTRETKITA.net - Harga cabai merah, cabai hijau, cabai rawit, daging sapi, dan beberapa komoditas pangan strategis lainnya, di Pasar Padang Panjang, mengalami penurunan pada pekan pertama Agustus 2022 ini.



Menurut Kabag Perekonomian dan SDA Setdako Padang Panjang Putra Dewangga, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo setempat, ada 13 jenis komoditas yang mengalami penurunan harga itu.


“Berdasarkan hasil pemantauan yang dilakukan Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Disperdakop UKM) serta Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) terhadap harga rata-rata 45 komoditas pangan strategis di Pasar Pusat Padang Panjang, tidak ada komoditas yang mengalami kenaikan. Namun ada 13 komoditas mengalami penurunan," katanya.


Putra mengatrakan, komoditas yang mengalami penurunan harga adalah daging sapi turun dari Rp150.000/kg menjadi Rp148.750/kg. Daging ayam brolier turun dari Rp28.000/kg menjadi Rp27.000/kg. Cabai hijau turun dari Rp52.500/kg menjadi Rp51.500/kg. Cabai rawit turun dari Rp60.000/kg menjadi Rp49.750/kg. Cabai merah turun dari Rp90.000/kg menjadi Rp89.125/kg.


Berikutnya, bawang merah turun dari Rp40.000/kg menjadi Rp39.250/kg. Bawang putih turun dari Rp24.500/kg menjadi Rp24.250/kg. Kacang hijau turun dari Rp23.250/kg menjadi Rp22.000/kg. Ikan asin teri turun dari Rp82.500/kg menjadi Rp80.000/kg. Wortel turun dari Rp12.000/kg menjadi Rp10.000/kg. 


Bawang daun turun dari Rp10.000/kg menjadi Rp8.000/kg. Minyak goreng kemasan sederhana turun dari 

Rp19.000/kg menjadi Rp18.500/kg. Minyak goreng kemasan premium turun dari Rp21.250/kg menjadi Rp20.000/kg. "Jadi harga komoditas pada minggu pertama Agustus ini banyak mengalami penurunan harga cukup besar," ulasnya.


Penurunan harga ini, menurut Putra, karena pasokan komoditas di pasar mulai stabil dan memenuhi kebutuhan permintaan di pasar. Persentase penurunan komoditas yang terjadi, tuturnya, melebihi dari 20 persen tersebut, tidak mempengaruhi keseimbangan  harga di pasaran.***

(cigus/kominfopp/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad