KPAI Apresiasi IDAI Terkait Informasi Gangguan Ginjal Misterius pada Anak - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

13 Oktober 2022

KPAI Apresiasi IDAI Terkait Informasi Gangguan Ginjal Misterius pada Anak

JAKARTA, POTRETKITA.net - Terkait dengan informasi dugaan gangguan ginjal akut misterius yang melanda 131 anak di 14 provinsi, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan koordinasi dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

JASRA PITRA

"Dalam komunikasi pertelepon dengan Ibu Elizabeth selaku Public Realtion IDAI, ia meminta KPAI menarik atau merevisi informasi yang tertera dalam rilis 131 Balita Terancam Cuci Darah Akibat Dugaan Kandungan Obat, Segera Stop Peredaran Tidak Meluas.


IDAI dalam rilisnya menyatakan temuan ganggguan ginjal akut ini bukan karena obat," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Jasra Putra, M.Pd.


Menurutnya, data 131 anak yang mengalami gangguan tersebut masih dapat bertambah. KPAI, sebutnya,  mengapresiasi temuan IDAI dalam rangka mencegah lebih banyak anak-anak yang mengalami gangguan ginjal akut misterius tersebut. Tentu masyarakat berharap, ujarnya, segera ada pengumuman terkait penyebabnya. Karena tentu saja ini meresahkan para orang tua yang memiliki balita. Namun untuk penyebabnya, IDAI menyampikan bukan karena obat.


"KPAI akan melakukan koordinasi dengan Kemenkes, BPOM, terkait temuan IDAI tentang data 131 anak ini. Untuk itu KPAI meminta untuk didalami lebih jauh data di 14 provinsi tersebut," sebutnya. 


Terkait pengamatan KPAI soal laporan WHO tentang anak-anak di Gambia India yang gagal ginjal akibat minum obat parasetamol, Kepala BPOM menjelaskan obat tersebut tidak beredar di Indonesia.


Jasra menjelaskan, Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di pasal 44 ayat 1 menyatakan, pemeritah dan pemerintah daerah wajib menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komperhensif bagi anak, agar setiap anak mendapat derajat kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.


Pasal 45, imbuhnya, menyatakan ayat 1 bahwa orang tua dan keluarga bertanggungjawab menjaga kesehatan anak dan merawat anak sejak dalam kandungan. Di Pasal 2, jika masyarakat tidak mampu kewajiban pada pemerintah dan pemerintah daerah untuk memenuhinya.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad