PADANG PANJANG, potretkita.net - Jadilah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bebas dari utang dan intervensi politik, terjauh dari prilaku koruptif, serta senantiasa menjunjung tinggi kejujuran dan terus berinovasi.
Demikian harapan Walikota Padang Panjang, Provinsi Sumatera Barat, H. Fadly Amran Dt. Paduko Malano, bersama Sekdako Sonny Budaya Putara, saat memberi arahan pada kegiatan Evaluasi Pasca Latihan Dasar Calon PNS (CPNS) 2019 dan 2021, Kamis (15/12) di Aula Lantai III Balai Kota.
CPNS peserta Latsar kali ini berjumlah 132 orang, golongan III dan II. Berasal dari formasi 2019 sebanyak 78 orang dan formasi 2020 sebanyak 54 orang.
"Pascamengikuti Latihan Dasar (Latsar), Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) diharapkan memiliki integritas moral, kejujuran, semangat, motivasi nasionalisme dan kebangsaan. Mereka hendaknya memiliki karakter kepribadian yang unggul, bertanggung jawab, serta profesional menjalankan tugas. Selain itu, mampu berinovasi dan berkomunikasi," kata walikota.
Wako Fadly menegaskan, para CPNS ini bisa memberikan warna perubahan ke arah yang lebih baik. “Berikan yang terbaik. Jadilah ASN yang bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta mampu menyelenggarakan pelayanan publik dengan baik.
Menjadi PNS hari ini, katanya, akan dihadapkan pada tantangan-tantangan yang makin berat seiring dengan perkembangan zaman.
Menurut walikota, saat ini ialah era disrupsi, yaitu terjadinya inovasi dan perubahan besar di berbagai sektor yang secara fundamental mengubah tatanan dan sistim yang ada.
“Selaku aparat pemerintah mesti mampu untuk beradaptasi dengan situasi dunia yang dinamis dan tuntutan masyarakat akan kualitas penyelenggaraan pemerintah yang lebih baik ke depan. Untuk itu perlu disiapkan ASN yang unggul untuk menjawab tantangan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Sekdako Sonny Budaya Putra mengharapkan, para CPNS ini menjadi pribadi yang bermanfaat, membawa berkah di tempatnya bekerja. Tidak sebaliknya, orang yang suka membawa masalah.
"Hindari berutang, kecuali untuk keperluan investasi. PNS tidak dilarang berwirausaha atau keterampilan lain untuk penghasilan tambahan, sepanjang tidak mengganggu profesinya sebagai ASN," katanya.(diskominfopp; ed. mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar