Anak Secara Batin Terlantar dalam Konflik Perebutan Kuasa Asuh - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

17 Februari 2023

Anak Secara Batin Terlantar dalam Konflik Perebutan Kuasa Asuh

JAKARTA, potretkita.net - Bila terjadi konflik terkait perebutan kuasa asuh oleh orangtua yang sedang bermasalah, anak secara batin akan terlantar. Untuk itu, perlu kebijakan pihak-pihak terlibat.


Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Dr. Jasra Putra, M.Pd menyatakan, pihaknya selalu mendorong adanya mediasi. Ini menjadi mandat Presiden kepada pendirian KPAI, karena negara melihat konflik orang tua bila tidak dijauhkan dari anak, akan berdampak berkepanjangan.


Bahkan bila itu terjadi, tegasnya, negara memiliki hak mencabut pengasuhan. Karena mengantisipasi dampak panjang dan buruk yang telah dialami anak anak sebelumnya. Sehingga perlu diperkecil dampaknya dan dikurangi.


"Konflik orang tua membawa dampak buruknya tumbuh kembang anak. Sehingga sangat penting orang tua memahami posisi ini. Segala tindakan yang memikirkan diri sendiri. Hanya mendatangkan penyesalan dikemudian hari, yang tak perlu, karena berdampak buruk ke anak," katanya


Menurut Jasra, orangtua harus mempertimbangkan situasi anak, karena meski masih berumur setahun, namun ini yang berbahaya. Karena anak tidak bisa menyampaikan secara baik apa yang dirasakannya. 


KPAI sangat menghargai, sebut Jasra, bila kedua orang tua membangun kesepakatan yang tidak merugikan tumbuh kembang anak ke depan. Karena seiring ia besar, anak butuh kehadiran keduanya. Sehingga segala tindak tanduk yang memperburuk konflik atau keadaan hendaknya dihindari orang tua.


UU Perlindungan Anak, kata Jasra, mengingatkan pentingnya anak dijauhi dari konflik. Peristiwa anak anak terbawa bawa dampak hukum ortu, harus diperkecil, dijauhkan sejauh mungkin, karena mereka masih belum matang melihay dampak hukum, lebih mengedepankan emosionalnya, sehingga bisa membahayakan dirinya sendiri.


"Tentu orang tua ke depan, tidak ingin ya, diluar sepengetahuan orang tua, anak anak berlaku rentan bahkan sampai mengakhiri myawa, karena tak sanggup melihat konflik ledua orang tuanya sendiri," ujarnya.


Jasra mengatakan, sudah banyak contoh, orang tua atau figur, mampu mengelola konflik rumah tangga secara baik, dan tidak melibatkan anak, bahkan ketika berpisah. Tapi tetap saja KPAI selalu mengingatkan, tidak ada perkataan "mantan anak" kalau mantan istri atau mantan suami "ada". 


KPAI selalu mengingatkan bagi orang tua yang dalam konfliknya memutuskan menempuh jalur hukum, agar jangan pernah melibatkan anak mereka di publik. Jangan membawa bawa anak.  Karena dalam UU SPPA telah diatur. Bahwa ada peran pekerja sosial yang bertugas membuat laporan sosial anak, yang hasilnya di serahkan kepada APH guna memberi masukan, pertimbangan para penegak hukum.


Jadi, tuturnya, penyertaan anak anak dalam proses hukum telah diatur dalam UU SPPA, dan tidak dibolehkan mempublish apalagi menampilkan, dan segala hal yang mendekati ciri ciri dan identitas anak. 


Sehingga yang digunakan orang tua dalam pelibatan anak dalam hukum, memberi informasi situasi anak dalam hukum, menggunakan laporan sosial yang dibuat oleh pekerja sosial profesional yang sebagaimana disebut dalam Undang Undang.


"Karena jika anak anak ikut dipublish, ditampilkan, dari pengalaman ada dampak jangka pendek, menengah dan panjang yang beresiko, seperti stigma, bullying, mengundang perlakuan salah, bahkan bisa terbawa sampai anak dewasa," tegasnya.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad