Bawaslu Gelar Rakernis Antisipasi Pelanggaran Administrasi Pemilu - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

02 Maret 2023

Bawaslu Gelar Rakernis Antisipasi Pelanggaran Administrasi Pemilu

TANAH DATAR, potretkita.net - Pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu), sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam penanganannya.

 


BACA JUGA


“Pada setiap tahapan pelaksanaan pemilu, terkadang karena prosesnya yang demikian panjang, maka terjadi berbagai pelanggaran. Akibatnya muncullah sengketa pemilu. Bawaslu sepenuhnya memiliki kewenangan penuh dalam hal penyelesaian pelanggaran dan sengketa administratif,” ujar Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa pada Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Eriyanti.

 

Hal itu dikatakannya, Kamis (2/3), saat memberi laporan pada kegiatan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu, di Batusangkar, dalam kapasitasnya selaku ketua panitia.

 

Rapat teknis itu diikuti ketua dan anggota Bawaslu kota kabupaten se-Sumbar, didampingi staf yang menangani langsung perkara-perkara pelanggaran administratif pemilu.

 

Jajaran pimpinan dan komisioner Bawaslu Sumbar juga turut hadir, memberi arahan dan memberi beberapa materi terkait dengan persoalan tersebut, di antaranya Ketua Bawaslu Sumbar Alni, Anggota Benni Aziz, Nurhaida Yetti, Elly Yanti.

 

Sementara itu, pihak penyelenggara juga menghadirkan narasumber ahli dari kalangan akademisi, yaitu Dr. Aermadepa untuk materi Kedudukan Bawaslu dalam Ajudikasi Pelanggaran Administratif Pemilu, dan Dr. Khairul Fahmi untuk materi Dinamika Kewenangan Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu.

 

Eriyanti menegaskan, dengan adanya rapat teknis itu, pihaknya berharap terjadi kesamaan persepsi dan tindakan jajaran Bawaslu se-Sumbar, ketika muncul persoalan administrasi yang memerlukan penyelesaian dengan tuntas.

 

“Perlu usaha konkret menyamakan tindakan dalam penindakan pelanggaran administratif pemilu, peningkatan kemampuan anggota Bawaslu kabupaten dan kota dalam menyelesaikan sengketa dan pelanggaran administratif pemilu, dan menerima masukan dalam usaha penanganan pelanggaran pemilu,” jelasnya.

 

Ketua Bawaslu Provinsi Sumbar Alni, dalam pemaparannya pada kegiatan itu mengatakan, kendati masih memerlukan berbagai peraturan teknis, namun pihaknya siap untuk melakukan pengawasan, penanganan pelanggaran administratif yang jadi kewenangan penuh, serta pelanggaran pidana pemilu bersama jajaran terkait lainnya.

 

“Ada beberapa peraturan yang kini sedang kita tunggu penyempurnaannya, di antaranya soal penanganan pelanggaran pidana dan penegakan hukum terpadu (gakkumdu),” jelasnya.

 

Selain itu, menurut Alni, pihaknya juga sedang menanti peraturan Bawaslu RI terkait dengan investigasi, yakni penggalian informasi pelanggaran saat melakukan proses penyelesaian pelanggaran.

 

Menjelaskan hal paling aktual dalam tahapan pelaksanaan pemilu, Eriyanti mengatakan, saat ini sedang berlangsung pencocokan dan penelitian (coklit) pemilih dan verifikasi faktual (verfak) syarat-syarat calon perseorangan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

 

“Rekap verfak hasil perbaikan pertama sudah selesai dilakukan KPU provinsi untuk DPD. Bawaslu sudah melakukan tugas pengawasan dalam hal ini. Ada 12 bakal calon DPRD yang sudah memenuhi syarat dan 8 belum. Proses dan tahapannya terus berjalan. Proses pemilu panjang dan berliku itu harus terus diawasi oleh Bawaslu,” katanya.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad