PADANG PANJANG, potretkita.net - Untuk mengantisipasi kemacetan selama Libur Lebaran 1444 H, jalan nasional yang menghubungkan Bukittinggi dengan Padang berlakukan satu arah dari Sicincin.
Kasat Lantas Polres Padang Panjang, Iptu. Aldy Lazzuardy, saat Rapat Koordinasi di Aula Polres, Rabu (5/4) mengatakan, sistem one way jadi salah satu solusi untuk memperlancar arus lalu lintas disaat jumlah pemudik mengalami lonjakan.
Untuk Padang Panjang, ujarnya, one away akan diterapkan di sepanjang ruas jalan utama, yaitu arus dari jalur Sicincin (kendaraan dari arah Kota Padang) yang akan menuju Bukittinggi hanya diberlakukan satu arah.
“Kendaraan pemudik yang melintas dari arah Padang dengan tujuan ke Bukittinggi setiba di Padang Panjang, akan diarahkan ke jalan By Pass Bukit Surungan, yaitu belok kiri di pertigaan lampu merah Kampung Baru/Simpang Padang dan keluar di simpang MTSN. Untuk arus dalam kota tetap normal,” sebutnya.
Sedangkan untuk masyarakat yang akan menuju Kota Padang saat pemberlakuan sistem one way, akan diarahkan untuk melewati jalur alternatif. Seperti lewat Malalak atau Solok dan dilarang untuk melawan arus di jalur one way.
“Pemberlakuan one way saat arus mudik akan berlangsung selama empat jam dimulai dari pukul 12.00-16.00 WIB. Kendaraan yang datang dari arah Bukittinggi maupun Tanah Datar menuju Kota Padang dilarang melintasi Kota Padang Panjang. Kalau kedapatan oleh petugas akan disuruh putar balik atau menunggu sampai jam pemberlakukan one way selesai. Hal ini untuk mengurangi kepadatan volume kendaraan saat arus mudik,” kata Aldy.
Persimpangan strategis yang ada di Kota Padang Panjang, tambah Aldy, juga akan dijaga personel keamanan yang terdiri dari Polres, Dishub dan Pol PP. Personel nantinya juga akan lebih dipusatkan di Jembatan Kembar Silaing Bawah. Hal ini diberlakukan guna mengantisipasi para pengendara yang masih membandel terhadap pemberlakuan sistem one way.
“Kalau tak ada halangan, sistem one way akan diuji coba atau disimulasikan pada Sabtu (8/4) ini, pukul 12.00-16.00 WIB. Untuk itu diimbau kepada para pengendara yang melintas agar mematuhi segala bentuk peraturan yang berlaku dan selalu mengutamakan keselamatan dalam berkendara,” tuturnya.
Sebagai informasi, sistem one way akan berlaku selama arus mudik dan arus balik Lebaran. Untuk arus mudik selama empat jam pada pukul 12.00-16.00 WIB dan arus balik selama enam jam pukul 12.00-18.00 WIB.
Adapun kendaraan yang diizinkan untuk melawan arus pada saat pemberlakuan jam one way di antaranya ambulans, mobil pemadam kebakaran serta kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan sistem one way.
Kemudian kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Turut hadir pada rapat tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Panjang, Arkes Refagus, S.Sos, Kabid Pol PP, Herick Eka Putra, SSTP serta jajaran Satlantas Polres. (kominfopp; ed. mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar