ULAMA PENDUKUNG HISAB dari Klasik Hingga Kontemporer - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

16 April 2023

ULAMA PENDUKUNG HISAB dari Klasik Hingga Kontemporer

YOGYAKARTA, potretkita.net - Persoalan meteodologi penentuan awal bulan, hingga kini masih terjadi perdebatan antara hisab dan rukyat. Ulama-ulama di Muhammadiyah meyakini, metode hisab lebih akurat dan sejalan dengan tuntunan Alquran Surat Ar-Rahman ayat 5.

ILUSTRASI MUHAMMADIYAH.OR.ID

BACA JUGA


Ayat tersebut, menurut pemahaman ulama dan ilmuwan di Muhammadiyah, tidak sekedar memberi informasi, tetapi juga mendorong untuk melakukan perhitungan terhadap gerak matahari dan Bulan.


Menghitung gerak matahari dan bulan itu, sangat berguna untuk mengetahui bilangan tahun dan perhitungan waktu. Termaktubnya istilah hisab di dalam Al-Quran mendorong para ulama untuk menggunakan metode ini dalam penentuan awal bulan.


Selain itu, sebagaimana dirilis muhammadiyah.or.id, dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibn Umar terdapat frasa “faqduru lahu”, yang artinya: maka kadarkanlah. Dari beberapa penafsiran yang ada, salah satunya adalah “fahsibu lahu”, yang berarti: maka lakukanlah perhitungan.


Penafsiran seperti ini antara lain dipegangi oleh beberapa ulama besar seperti Mutharrif bin Abdillah asy-Syikhr seorang pembesar tabiin, Ibn Suraij dari Mazhab Syafii, dan Ibn Qutaibah.


Dalam acara Sosialisasi Hasil Hisab Muhammadiyah Untuk 1 Syawal dan 1 Zulhijah 1444 H pada Sabtu (15/04), Pakar Ilmu Falak Muhammadiyah Arwin Juli Rakhmadi Butar-butar membeberkan, sesungguhnya banyak ulama yang sepakat dengan metode hisab itu, baik era klasik maupun kontemporer, di antaranya:


Ulama Klasik


Mutharrif bin Abdillah (wafat. 78 H/697 M),

Ibn Qutaibah (w. 276 H/889 M),

Ibn Suraij (w. 306 H/918 M),

Ibn Daqiq al-‘Id (w. 702 H/1302 M),

Taqiyyuddin as-Subki (w. 756 H/1355 M),

Al-Qalyubi (w. 1069 H/1658 M),

Asy-Syarwani (w. 1301 H/1883 M),

Al-‘Ubbadi (w. 994 H/1585 M)


Ulama Kontemporer


Ahmad Muhammad Syakir (w. 1377 H/1958 M),

Muhammad Rasyid Ridha (w. 1354 H/1935 M),

Thanthawi Jauhari (w. 1358 H/1938 M),

Yusuf al-Qaradhawi (w. 2022 M),

Ali Jum’ah (l. 1952 M).


Daftar para ulama pendukung hisab di atas dapat dijadikan sebagai bukti, penggunaan rukyat belum sepenuhnya ijmak di antara para ulama.


Klaim bahwa telah terjadi ijmak di antara para ulama tertolak karena satu alasan, yaitu: terdapat sederetan nama ulama, baik dari periode salaf (klasik) maupun khalaf (modern), yang menyatakan dukungan kepada hisab.(muhammadiyah.or.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad