PASBAR - Kepolisian Resor Pasaman Barat, Polda Sumatera Barat (Sumbar) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), selama pelaksanaan Operasi Kejahatan Kendaraan (Jaran) Singgalang 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik didampingi Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris dan Kasi Humas AKP Zulfikar, saat Press Release di halaman Mapolres setempat, medio pekan ini.
Operasi Jaran Singgalang 2024 dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah hukum Polda Sumatera Barat selama 14 hari, mulai tanggal 30 Mei 2024 hingga 12 Juni 2024. Tujuan operasi ini adalah untuk memberantas kejahatan kendaraan dengan meningkatkan kegiatan rutin kepolisian.
"Bersamaan dengan operasi tersebut, jajaran Polres Pasaman Barat melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membentuk tim untuk segera menginventarisir Laporan Polisi terkait tindak pidana curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasaman Barat," ucap AKBP Agung Tribawanto.
Menindaklanjuti delapan Laporan Polisi yang masuk di Polres Pasaman Barat, serta memperdalam penyelidikan, Satreskrim Polres Pasaman Barat berhasil mengungkap sejumlah kasus curanmor.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengantongi identitas para pelaku dan melakukan upaya penangkapan terhadap empat pelaku berinisial UK (45), IYE (32), YAN (29), dan APUT (30), yang merupakan Target Operasi (TO) Satreskrim Polres Pasaman Barat.
"Dari empat pelaku ini, dua pelaku berinisial IYE dan APUT, berhasil diringkus oleh Satreskrim Polresta Bukittinggi dalam kasus narkoba dan curanmor. Sedangkan barang bukti sebanyak delapan unit kendaraan bermotor roda dua dari berbagai merk dan jenis berhasil disita dari pelaku," ungkap Kapolres.
Pihaknya akan terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lainnya. Selain itu, tidak menutup kemungkinan akan menindak tegas dan melakukan penegakan hukum terhadap oknum-oknum yang menerima dan membeli sepeda motor hasil curian (penadah).
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni melarikan sepeda motor yang sedang terparkir, dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci palsu yang dikenal dengan istilah kunci T," jelasnya.(Humas Polri)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar