![]() |
| halalmui.org |
Di Kabupaten Tanah Datar, Provinsi Sumatera Barat, sudah ada enam unit usaha UMKM yang memperoleh sertifikat halal itu. Penyerahannya dilakukan dalam suatu acara, kemarin, di Kantor Kementerian Agama sertempat, dihadiri Wakil Bupati Richi Aprian dan sejumlah pejabat terkait.
Untuk menindaklanjuti program sertifikat halal gratis, Kemenag Tanah Datar bekerjasama dengan Fakultas Syariah IAIN Batusangkar, salah satu agendanya adalah pemberian bimbingan terkait usaha sertifikasi produk halal.
Dekan Fakultas Syariah IAIN Batusangkar Dr. Zainuddin menjelaskan, produk halal memiliki kaitan erat dengan tugas pokok Kemenag yang sasaran utamanya adalah masyarakat. Kami, sebutnya, memiliki program studi khusus terkait masalah tersebut.
Sementara itu, menurut Wabup Richi, saat ini pemerintah daerah sedang mengupayakan agar izin-izin produk makanan, pengurusannya bisa lebih mudah dan lebih murah, sehingga para pelaku usaha tidak lagi mengeluhkan sulitnya mengurus izin.
Tak dipungkiri, bagi pelaku UMKM, dulu untuk memperoleh sertifikasi halal perlu perjuangan dengan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya. Namun, lahirnya UU Cipta Kerja telah menjadi harapan baru bagi pelaku UMKM. Kemudahan sertifikasi halal membawa peluang baru.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan,
disahkannya UU Cipta Kerja itu menjadi tonggak kebangkitan UMKM di Indonesia.
”Kepada pelaku usaha mikro akan diberikan sertifikasi halal secara gratis,
disubsidi oleh pemerintah. Ini adalah kebangkitan UMK,” kata Teten, sebagaimana
dilansir situs berita indonesia.go.id.
Bukan rahasia lagi, urusan sertifikasi halal itu sering
dikeluhkan oleh pelaku UMKM karena dianggap menjadi beban. Mereka mengeluhkan
sulit dan mahal pengurusannya. Dampaknya, usaha mikro jarang memiliki
sertifikasi halal. Padahal, terutama bagi produk makanan, syarat adanya
sertifikasi halal mutlak diperlukan bila produk tersebut ditujukan untuk pasar,
baik domestik maupun pasar ekspor.
Di sisi lain, label itu juga sangat penting untuk memberi
nilai tambah dan daya saing UMKM. Khusus untuk UMKM di sektor kesehatan dan
keamanan. Selain sertifikat halal, diperlukan Standar Nasional Indonesia (SNI).
“Ini beban UMKM selama ini, sehingga sulit menjualnya.
Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, sertifikasi itu kini digratiskan dan
ditambah dengan adanya lembaga yang melakukan pengujian dan MUI yang
mengeluarkan,” Tetan menambahkan.
Tulang punggung perekonomian nasional
adalah sektor UMKM. Bahkan, sebanyak 97 persen penyerapan tenaga kerja di
Indonesia berasal dari sektor UMKM. Untuk itu, disahkannya UU Cipta Kerja akan
memperkuat UMKM untuk tumbuh dan berkembang serta memiliki daya saing yang
kuat.
Pemerintah menyakini sektor UMKM akan menyerap banyak tenaga
kerja lebih besar lagi. Di tengah wabah pandemi yang masih berlangsung hingga
kini dan ekonomi yang masih terdampak serta kini sedang menuju pemulihan, telah
menyebabkan dampak yang luar biasa bagi negara ini.
Hingga kini, angka pengangguran tercatat lebih dari tujuh
juta orang. Itu belum ditambah dengan PHK baru yang mencapai tiga juta orang.
Kondisi ekonomi bangsa ini sedang tidak mudah. Harapannya, dengan lahirnya UU
Cipta Kerja mengatur dari hulu sampai hilir, mulai dari perizinan UMKM,
pembiayaan, akses pasar, dan perbaikan rantai pasoknya, tentu membangkitkan
optimistis bahwa UMKM bisa tumbuh berkembang dengan menyerap tenaga kerja lebih
besar lagi.
Masa pandemi Covid-19 diharapkan menjadi momen kebangkitan
UMKM di Indonesia, karena banyak pelaku usaha yang melakukan adaptasi dan
inovasi produk. Sebagai gambaran, kini sebanyak 60 persen pelaku UMKM yang
bergerak di sektor makanan dan minuman mengalami peningkatan penjualan di
tengah pandemi. Mereka menggunakan cara daring untuk memenuhi permintaan dari
rumah.
CARA
MEMPEROLEH
Pertanyaan selanjutnya bagaimana memperoleh sertifikasi
halal tersebut? Tentu tidak semua sektor UMKM mendapatkan fasilitas gratis
sertifikasi tersebut. Pemerintah hanya memberikan fasilitas itu bagi UMKM
dengan omset di bawah satu miliar rupiah per tahun. Usaha yang diprioritaskan
adalah usaha yang bergerak di bidang makanan dan minuman.
Sebagai informasi, sertifikat halal ini berfungsi sebagai
bukti bahwa sebuah produk yang dijual untuk dikonsumsi atau digunakan seperti
makanan, minuman dan skincare ataupun make-up,
tidak mengandung komposisi yang diharamkan oleh syariat agama Islam.
Selain dibebaskan biaya proses sertifikasi untuk mendapatkan
sertifikat halal, UMKM yang memenuhi syarat tersebut juga bisa mendapatkan
gratis biaya dalam hal perpanjangan sertifikat. Kebijakan pemerintah ini
sejalan dengan UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang
mengharuskan semua pelaku usaha memiliki sertifikat halal.
Perlu diketahui, program sertifikasi produk halal ini sudah
dimulai oleh pemerintah sejak 17 Oktober 2010. Program sertifikasi ini
mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang dipasarkan di
pasar domestik.
Kebijakan ini memang diambil oleh pemerintah untuk
mempercepat program sertifikasi produk halal, khususnya bagi usaha mikro dan
kecil di bidang makanan-minuman. Sebab, pemerintah menjadwalkan produk makanan
dan minuman bisa tersertifikasi menyeluruh sampai batas waktu, yaitu 17 Oktober
2024.
Lewat sertifikat halal ini, para konsumen yang akan membeli
sebuah produk pun akan merasa jauh lebih aman. Hal ini tentu juga akan
mempengaruhi tingkat penjualan dari produk tersebut. Melihat perannya yang
cukup krusial, UMKM yang bergerak di bidang makanan, minuman, maupun produk
kecantikan sangat disarankan untuk mempunyai sertifikat yang satu ini.
Buat UMKM yang ingin mendapatkan sertifikat halal,
pertama-tama UMKM tersebut haruslah mengajukan permohonan sertifikat halal
secara tertulis kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). BPJPH
merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Lantas, BPJPH akan menetapkan lembaga pemeriksa halal (LPH)
untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk. Penetapan LPH
dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak
dokumen permohonan dinyatakan lengkap. LPH ini bisa didirikan oleh pemerintah
dan masyarakat.
Setelah itu, BPJPH menyampaikan hasil pemeriksaan kepada MUI untuk memperoleh penetapan kehalalan produk. Penetapan kehalalan produk ini menjadi wewenang MUI. Untuk sampai pada penetapan, terlebih dahulu akan dilakukan Sidang Fatwa Halal. Nah, tunggu apalagi, segera daftarkan produkmu agar bisa segera memperoleh sertifikasi halal.(mus/*/rel)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar