SOLOK SELATAN, POTRETKITA -- Sebanyak 15 unit sepeda motor berhasil terjaring dalam razia yang dilakukan Satlantas Polres Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat, Sabtu (3/7/2021) malam. Kendaraan itu kini telah diamankan di Mapolres setempat.
![]() |
Sepeda yang terjaring razia saat diamankan di Mapolres Solok Selatan. |
"Ini adalah quick respon atau tindakan cepat kita menyikapi keluhan warga," sebutnya.
Rata-rata kendaraan yang terjaring juga tak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. "Kendaraan banyak yang menggunakan knalpot racing dan itu tidak dibenarkan, karena mengganggu," tegasnya.
Pada pasal 285 ayat 1 UU LLAJ itu dengan tegas disampaikan penggunaan knalpot racing dalam dihukum penjara selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.(Yuma)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar