TANAH DATAR, POTRETKITA.net -- Sebanyak tujuh Kerapatan Adat Nagari (KAN) di Kabupaten Tanah Datar berhasil masuk nominasi, setelah tim penilai melakukan verifikasi dan kunjungan ke lapangan.
Kepala Dinas PMDPPKB Tanah Datar Nofenril didampingi penilai, berbincang dengan pengurus KAN. |
BACA JUGA Delapan KAN se-Tanah Datar Sedang Dinilai
''Alhamdulillah, tim penilai telah menuntaskan tugas verifikasinya di lapangan. Ada tujuh KAN dari tujuh kecamatan yang lolos. Nanti tim penilai bersama jajaran terkait akan merapatkannya, menetapkan juara I sekaligus menunjuk yang akan mewakili Tanah Datar untuk lomba sejenis tingkat provinsi. Tim juga akan menetapkan juara II dan III tingkat kabupaten,'' kata Kepala Dinas PMDPPKB Tanah Datar Nofenril, Kamis (29/7).
KAN yang dinyatakan lolos masuk nominasi itu adalah Pandai Sikek dari Kecamatan X Koto, Labuah (Limo Kaum), Tanjuang Alam (Tanjung Baru), Salimpauang (Salimpauang), Tigo Jangko (Lintau Buo), Tanjuang Bonai (Lintau Buo Utara), dan KAN Rambatan dari Kecamatan Rambatan.
Nofenril menjelaskan, sesuai petunjuk teknis pelaksanaan lomba KAN, tim penilai yang terdiri dari LKAAM Tanah Datar, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, perwakilan Dinas PMDPPKB, dan penilai independen, turun langsung ke lapangan.
Mekanismenya, kata dia, tim melakukan koordinasi dengan seluruh pengurus KAN setempat, walinagari, ekspos ketua, verifikasi dokumen, dan diskusi dengan berbagai pihak. Aspek yang ditelusuri untuk diberikan nilai meliputi kelembagaan, penyelenggaraan adat, kompetensi, dan aspek kerjasama antar lembaga.
''Tahun 2020 Tanah Datar berhasil menjadi juara I tingkat Sumbar yang diwakili KAN Pangian. Kita berharap, prestasi itu bisa dipertahankan tahun ini. Semoga di antara nominator itu ada yang benar-benar tepat mewakili Luak Nan Tuo, sehingga dapat meraih prestasi terbaik juga,'' ujarnya.
Dijelaskan, selain untuk memilih KAN terbaik yang akan mewakili Tanah Datar ke lomba tingkat provinsi, penilaian yang dilakukan juga merupakan ajang pembinaan dan koordinasi, dalam upaya meningkatkan peran dan fungsi KAN sebagai organisasi niniak mamak atau penghulu, khususnya untuk pemasyarakatan nilai-nilai adat dalam kehidupan masyarakat nagari.(mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar