JAKARTA, POTRETKITA.net – Pemerintah menegaskan sudah membayar klaim rumah sakit dalam penanganan Covid-19 sebesar 17,1 triliun. Ada 1.500-an rumah sakit yang mengajukan klaim.
Rumah Sakit Darurat Wisma Atlit untuk penanganan Covid-19 di Jakarta.(indonesia.go.id) |
Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan Rita Rogayah mengatakan, klaim yang sudah dibayarkan itu terdiri dari bulan layanan 2020 sebesar Rp6,6 triliun dan bulan layanan 2021 Rp10,5 triliun. Untuk pembayaran Maret-Desember 2020, kini masih dalam proses.
‘’Pembayaran tertinggi adalah untuk layanan Januari Rp3,19 triliun, Februari Rp2,41 triliun, dan April Rp2,48 triliun. Untuk Maret hingga Desember 2020 masih dalam proses review persyaratan oleh BPKP,’’ ujarnya pada konferensi pers yang berlangsung secara virtual, medio pekan ini.
Menurutnya, dari Rp17,1 triliun yang sudah dibayarkan itu, terbanyak adalah untuk rumah sakit swasta, yaitu 803 rumah sakit dengan total pembayaran Rp9,5 triliun, dan 415 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebesar Rp4,6 triliun.
Rita menyebut, ada 1.500 hingga 1.600 rumah sakit yang mengajukan klaim dari tiga ribuan rumah sakit se-Indonesia.
Sementara itu, Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Iwan Taufiq Purwanto, saat memberi keterangan pada Rapat Kerja Komisi IX DPR menjelaskan, pihaknya melakukan review atas tunggakan klaim rumah sakit berpedoman pada Standar Kegiatan Pengawasan Intern (SPKI).
‘’Sudah selesai lima tahapan review hingga 2 Juli 2021 untuk tunggakan senilai Rp339 miliar dengan hasil Rp319 miliar dapat dibayarkan. Nilai hasil review yang sudah disampaikan ke Kementerian Kesehatan terhadap tunggakan yang telah dilakukan review tahap satu hingga lima tahun 2020 adalah Rp4,23 triliun, dengan Rp2,88 triliun memenuhi syarat formal dan Rp1,35 triliun tidak memenuhi syarat formal,’’ jelasnya.
Saat ini, menurut Iwan, pihaknya menunggu tahap VI untuk bisa menuntaskan review klaim tunggakan layanan rumah sakit pasien Covid-19 tahun 2020.
Menurutnya, BPKP juga sedang melakukan audit tata kelola klaim rumah sakit, untuk bisa memberikan saran dan masukan, dalam upaya percepatan terhadap perbaikan yang sedang dilakukan. Audit itu, imbuhnya sebagaimana dikutip dari laman resmi BPKP, tidak mengganggu proses pembayaran klaim rumah sakit, baik tahun 2021 maupun 2020.(*/mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar