Waspadai Pinjol dan Investasi Bodong - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

13 April 2023

Waspadai Pinjol dan Investasi Bodong

PEKANBARU, potretkita.net - Lebaran Idul Fitri 1444 H semakin dekat. Uang dibutuhkan pun semakin meningkat. Warga diminta hati-hati dengan pinjol dan investasi bodong.

UNPAD.AC.ID

BACA JUGA


"Berbicara mengenai investasi dan pinjaman online menjelang Lebaran, tawaran investasi ilegal biasanya semakin marak, di saat sebagian masyarakat akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) atau membutuhkan pinjaman," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau M. Lutfi.


Oleh karena itu, sebutnya, OJK mengimbau masyarakat agar sebelum berinvestasi atau membutuhkan pinjaman online, harus hati-hati dn mencermati unsur legalitas perusahaan pemberi pinjaman online, atau perusahaan yang mengajak berinvestasi.


"Pastikan legalitas atau izin perusahaan yang dapat dicek melalui layanan Kontak OJK 157, atau melalui Whatsapp 081157157157, email di konsumen@ojk.go.id), dan Logis atau pastikan keuntungan yang ditawarkan logis atau masuk akal," kata Lutfi.


Ia juga mengimbau masyarakat Riau agar bijak mengelola Tunjangan Hari Raya (THR) dengan bijak. "Memang tidak mudah, namun dengan merencanakan pengeluaran dengan bijak, Anda dapat memastikan keuangan Anda seimbang dan terjaga," ungkapnya, katanya sebagaimana rilis Media Center Riau pada laman riau.go.id, diakses dan dikutip pada Kamis (13/4) pagi.


Dengan mengutamakan pembayaran zakat, membayar utang, memenuhi kebutuhan pokok, dan berinvestasi, Anda dapat memanfaatkan Tunjangan Hari Raya dengan efektif dan merencanakan masa depan keuangan yang lebih baik," tukasnya.


KONSEP 50-30-20

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR RI Siti Mufattahah menyarankan masyarakat, untuk membiasakan diri mengelola keuangan dengan konsep 50-30-20, dan jangan sampai tergoda pinjaman online (pinjol)ilegal.

 

“Saya berharap masyarakat mulai bisa belajar untuk mengatur keuangannya. Pertama harus menghitung berapa sih pendapatan tiap bulannya? Kemudian 50 persen dialokasikan untuk kebutuhan pokok setiap hari dalam satu bulan itu. Nah mungkin 30 persen-nya kita alokasikan untuk kebutuhan jangka menengah, yang 20 persen kita saving untuk kebutuhan jangka panjang,” tutur Siti, sebagaimana dirilis dpr.go.id.


Politisi Partai Demokrat itu berharap apabila masyarakat telah terbiasa melakukan perencanaan keuangan, maka sudah bisa menakar besaran pengeluaran di momen tertentu.


Ia mencontohkan, misalnya, saat adanya kebutuhan tambahan menjelang lebaran maka dapat menggunakan dana yang telah dikumpulkan pada pos tabungan jangka menengah atau tabungan yang memang dikhususkan untuk pengeluaran saat hari raya.


“Mudah-mudahan kalau dengan konsep demikian, maka akan terbiasa membuat satu perencanaan, dalam sebulan berapa yang harus dikeluarkan? Ada kebutuhan apa saja nanti? Saya yakin masih bisa saving untuk hal-hal yang mungkin tidak dilakukan pada kegiatan rutin mereka di bulanan itu,” ujar Siti.


Legislator Dapil Jawa Barat XI lantas menyinggung mengenai kebiasaan masyarakat menggunakan Tunjangan Hari Raya (THR). Menurutnya, masyarakat sebaiknya menggunakan dana tersebut secara tidak berlebihan dan tetap melakukan perencanaan. Ia tak ingin masyarakat terjerat pinjol ilegal lantaran pengeluaran yang tak terkendali.


“Takutnya kalau langsung di-jor-jor-in nanti dampaknya ke mereka, kemudian nanti juga kedepannya akhirnya apa yang dilakukan? Bisa-bisa pinjol. Kalau mau lebaran gini pinjol pasti bergerak,” tambahnya.


Siti tak memungkiri, jika masalah investasi bodong dan pinjaman online ilegal masih menjadi pekerjaan rumah yang harus diurai. Komisi XI DPR RI bersama mitra telah aktif melakukan sosialisasi sebagai salah satu upaya menghindarkan masyarakat dari jeratan pinjol ilegal. Ia berharap masyarakat dapat semakin cerdas memilih pinjaman online dan bisa lebih bijak mengatur keuangan.(*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad