Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Boleh Dikebiri - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

26 Juli 2022

Pelaku Kejahatan Seksual pada Anak Boleh Dikebiri

JAKARTA, POTRETKITA.net - Dalam menyelesaikan kasus hukum terkait tindak kejahatan seksual pada anak, aparat penegak hukum tidak boleh main-main. Semua pihak diharap bisa mengawal kasus itu dengan ketat.

DR. Jasra Putra, M.Pd.

Dalam aturan yang berlaku di negeri ini, pelaku tindak pidana kejahatan seksual pada anak berada dalam ruang yang hidup, sehingga tidak bisa bebas begitu saja, meski sudah keluar dari tahanan. 


"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang berisi pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual anak, memberikan pidana kebiri, lapor diri, pengawasan, tahanan kota, kebebasan bersyarat, mengumumkan pelaku, penanaman chip. Artinya, para pelaku meski bebas, tidak bisa jauh dari proses hukum pidana yang melekat sepanjang hidupnya," kata Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DR. Jasra Putra, M.Pd., yang dihubungi Selasa (26/7) sore.


Kita amat prihatin, sebutnya, sejak awal Juli kasus kejahatan seksual terhadap anak terungkap menjamur. Padahal di Juli ini, kita merayakan Hari Anak Nasional (HAN). Banyak kasus yang menjadi kegeraman publik. Artinya, kata dia, begitu banyak yang menanti rasa keadilan.


Namun sayangnya, kata kepala Divisi Wasmonev KPAI itu, kita berhadapan dengan penegakan hukum yang tidak serta merta tegak lurus. Karena dinamika pendampingan kasus, membutuhkan perspektif yang terus menerus harus di perbaharui dan dipersegar, agar petugas yang menanganinya tidak ‘masuk angin’. 


Menurut Jasra, hal ini disebabkan kasus kejahatan seksual berada di ruang privat, yang menempatkan korbannya jadi sendirian alias yatim piatu, dengan menjadi saksi sekaligus korban, mulai dari berani mengungkap kasusnya, menjalani pemeriksaan, penyelidikan, penyidikan, persidangan, pembuktian, penerapan hukum, dengan paralel itu juga pentingya penanganan psikologis korban.


Jika timpang dari proses keduanya, sebutnya, rehabilitasi justru menjadi ancaman baru, karena pemenuhan hak korban kejahatan seksual tidak berjalan integratif, karena memepersyarakatkan keterlibatan berbagai profesi dalam keberhasilan penanganan.


Dia meminta semua petugas yang terkait penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak, mulai dari APH, pendamping, masyarakat pemerhati, CSO, saksi ahli yang dihadirkan dalam menguatkan perspektif penanganan kejahatan seksual yang berpihak pada korban, perlu terus-menerus dikuatkan dalam tahap panjang prosesnya, yang seringkali jika salah menarasikannya, justru menempatkan korban menjadi pesakitan, diserang secara psikologis dan korban berlapis.


Tokoh muda nasional asal Pasaman Barat itu menekankan pentingnya keluarga korban mendapatkan akses case conference lintas sektor berkelanjutan, agar dapat mengerti proses dan perkembangan kasus. "Tidak semua korban mendapat pemenuhan pendampingan, akibat petugas yang tidak bisa selalu mendampingi, untuk itu perlu inovasi, agar pengawalan kasus tetap tegak hukum. Seharusnya tidak ada halangan lembaga-lemabga untuk mengikuti case conference, dengan berkembangnya berbagai alat komunikasi dan transportasi," ujarnya.


Menurutnya, perjalanan kasus akan lumpuh, bila berhadapan dengan kasus yang orang tua dan korbannya  menjauh dari proses hukum karena berbagai sebab. Kemudian sikap pelaku pada kejahatan seksual selalu manipulatif, menyebabkan relasi yang timpang dan sangat mudah di intervensi. Sehingga penguatan pembuktian baik di tahap pemeriksaan, persidangan, sampai putusan membutuhkan jadi terancam menyerang balik korban.


"UU Perlindungan Anak tegas. Tidak ada istilah suka sama suka untuk kasus kejahatan seksual pada anak. Semua kasusnya harus menempuh persidangan dan pembuktian, tidak ada tolerir sama sekali. Saya juga melihat, potensi peristiwa kejahatan seksual yang berhubungan dengan penyalahgunaan kewenangan yang tidak pada tempatnya, ketika pelakunya tokoh atau anak tokoh tertentu," tutur Jasra.(musriadi musanif)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad