PASBAR, POTERTKITA.net – Mengingat beban masyarakat yang kian berat akibat pandemi Covid-19, Pemkab Pasaman Barat, Sumbar, menghapuskan denda Pajak Bumi dan Bangunan-Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
![]() |
| ilustrasi palangkaraya.go.id |
Selain itu, pemerintah daerah setempat juga memberikan diskon atau potongan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHPTB) sebesar 50 persen.
Demikian dikatakan Bupati Pasbar Hamsuardi, Sabtu (31/7), sebagaimana dikutip Dinas Kominfo Pasaman Barat dari laman berita Antara Sumbar.
‘’Penghapusan denda PBB-P2 dan diskon BPHTB itu berlaku selama satu bulan ke depan. Ini dilakukan sebagai usaha mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Dampaknya tidak hanya kesehatan, tetapi juga perekonomian masyarakat,’’ katanya.
Bupati menyebut, dengan menurunnya taraf perekonomian rakyat, dapat dipastikan juga berdampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), selaku sumber utama pembiayaan pembangunan di Pasbar.
Kebijakan penghapusan denda PBB-P2 dan diskon 50 persen BPHTB itu berlaku 1-31 Agustus 2021, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Pasaman Barat.
Plt. Kepala Badan Aset dan Pendapatan Derah Afrizal Azhar menjelaskan, masyarakat yang akan membayar tunggakan PBB-P2 tahun sebelumnya, dibebaskan dari kewajiban pembayaran denda dua persen per bulan. ‘’Cukup pokok tunggakan PBB-P2 saja yang dibayar,’’ katanya.
Sementara dalam hal pembayaran BPHTB, masyarakat cukup membayar 50 persen saja. Pemberian pengurangan itu, imbuhnya, berlaku untuk semua jenis peralihan hak, baik jual beli, maupun waris, hibah, dan lain-lain.(*)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar