Salah satu ijtihad kontemporer mengenai hal ini ialah pelaksanaan zakat penghasilan atau profesi. Baik penghasilan yang diperoleh secara rutin, seperti gaji karyawan swasta, pejabat negara, maupun penghasilan tidak rutin, seperti dokter, pengacara, penceramah, dll.
“Jika para pegawai dengan gaji yang besar atau konsultan yang mendapat pendapat yang begitu tinggi, tidak dizakati, maka ini tidak adil, sebab petani setiap panen harus mengeluarkan zakat,” kata Wakil Ketua Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah Syamsul Hidayat dalam Kajian Tarjih yang diselenggarakan Universitas Muhammadiyah Surakarta, Selasa (2/11).
Syamsul menyebut, Musyawarah Nasional Tarjih XXV tahun 2000 di Jakarta telah menetapkan zakat profesi itu hukumnya wajib. Ketentuannya nisab setara dengan 85 gram emas 24 karat, dan kadarnya yang dikeluarkan sebesar 2,5 persen. Dalam hal ini berarti zakat profesi diqiyaskan kepada zakat mal (harta). Sehingga kaidah yang dipakai ialah ‘kelebihan dari kebutuhan’.
Zakat profesi ini dikeluarkan setelah dikurangi biaya hidup yang makruf (layak), yaitu yang benar-benar biaya kebutuhan pokok atau kebutuhan primer, seperti pajak, kebutuhan pangan, sandang, perumahan, biaya pendidikan, kesehatan, transportasi dan sebagainya. Ukurannya adalah sesuai dengan urf masing-masing daerah.
Syamsul Hidayat mengatakan, hal ini didasarkan pada QS. Al Baqarah ayat 219 dan hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Jarir yang bersumber dari Abu Hurairah.
Contoh Perhitungan
Gaji pegawai (kotor) = Rp3.500.000/per bulan. Setelah dipotong biaya hidup sehari-hari seperti biaya dapur/makan, pendidikan, kesehatan, listrik, pembayaran utang, dan kebutuhan pokok lainnya, ternyata masih tersisa Rp1.850.000. Jika dikalkulasi, dalam setahun ia mendapat Rp1.850.000 x 12 = Rp22.200.000.
Nishab zakat profesi adalah setara harga 85 gr emas murni 24 karat. Jika harga emas murni 24 karat per gram adalah Rp250.000, maka nishab zakat profesi adalah 85 x Rp250.000 = Rp21.250.000.
Dengan demikian, gaji pegawai tersebut sudah mencapai nisab dan ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 persen x Rp1.850.000 = Rp46.250/bulan. Jika ingin mengeluarkan zakat per tahun, maka perhitungannya: 12 x 2,5 persen x Rp1.850.000 = Rp555.000.(muhammadiyah.or.id)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar