TANAH DATAR, POTRETKITA.net – Kritikan mengarah ke Pemkab Tanah Datar. Uang ada, tapi membelanjakannya tak bisa. Rp111,59 miliar uang belanja itu jadi berlebih. Namanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
ilustrasi dari radarjambi.co.id |
Kepala Badan Keuangan (BKD) Darfizal menjelaskan, SILPA tahun 2021 berada pada angka Rp111.596.589.145,27. Dananya terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) Rp57.620.712.384,26 dan Non-DAU Rp53.975.876.761,01. “Kelebihan itu karena penghematan anggaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau kelebihan pendapatan daerah,” katanya.
Mengutip rilisan berita dari Dinas Kominfo setempat, menurut Darfizal, untuk SILPA dana DAU sebesar Rp57.620.712.384,26 tersebut, sebagian besar merupakan sisa dana dari penanganan COVID-19. Yang mana pada 2021, untuk mengatasi Covid-19 pemerintah daerah diwajibkan menganggarkan delapan persen dari Dana Transfer Umum (DTU), dan jikalau tidak dianggarkan, akan ada pempotongan DAU dari pusat.
Pemotongan tersebut, imbuhnya, berdasarkan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Covid-19.
Berdasarkan PMK tersebut, pada Tahun 2021 dana Covid-19 di Tanah Datar dianggarkan cukup besar pada anggaran perubahan, karena saat itu ada lonjakan kasus rentang waktu Juli-Agustus, namun pada September kasusnya langsung down. "Maka dana tersebut tidak habis dikarenakan diakhir-akhir kemarin kasus Covid-19 telah menurun," katanya.
Selain itu, tambahnya, SILPA juga bersumber dari dana Bantuan Tidak Terduga (BTT) seperti dana bencana alam. Namun alhamdulillah bencana alam di Tanah Datar Tahun 2021 juga tidak banyak," lanjutnya. Dana SILPA anggaran tersebut dikategorikan menjadi dua bagian. Ada yang dikategorikan mengikat dan ada yang dikategorikan bebas.
SILPA anggaran Tanah Datar 2021 untuk dana DAU sebesar Rp57.620.712.384, 26 masuk kategori bebas. Meskipun kategori bebas, anggaran DAU tersebut diprioritaskan dan boleh digunakan untuk keperluan tertentu. Pertama untuk menutup defisit anggaran daerah, yang mana perlu diketahui pada saat ini defisit anggaran Tanah Datar sebesar Rp51 miliar.
Kedua untuk pemenuhan kebutuhan kekurangan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) Tahun Anggaran (TA) 2022 sebanyak 2 bulan, dan TPP 13 serta 14. Ketiga Pemenuhan kebutuhan anggaran akibat adanya pemotongan DAU 1 dan 2 sebagai amanat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 34/KM.7/2021 tentang pemotongan penyaluran dana bagi hasil TA 2022 tahap pertama dalam rangka penggantian dana yang bersumber dari APBN atas dukungan terhadap penangan Covid-19, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KM.7/2022 tentang pemotongan dana DAU sisa TA 2022 tahap pertama atas sisa DAK Non fisik di rekening kas umum daerah sampai dengan TA 2021. Terkahir dana DAU tersebut diprioritaskan dan boleh digunakan untuk pemenuhan kebutuhan operasional OPD.
Sedangkan SILPA anggaran yang bersumber dari Non DAU masuk kategori terikat dan boleh digunakan sesuai dengan petunjuk teknis masing-masing sumber dana. Sebagai contoh, i Tunjangan Profesi Guru (TPG) Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) yang mengalami SILPA anggaran pada tahun 2021. Maka sisa dana tersebut bisa digunakan untuk program yang sama pada tahun berikutnya.
"Misal pada tahun 2021 TPG PNSD mengalami SILPA sebesar Rp5 miliar, dan pada tahun ini Tanah Datar mendapatkan bantuan sebesar Rp15 miliar, maka dana yang dikirim oleh pemerintah pusat itu hanya sebesar Rp10 miliar, sisa yang Rp5 miliar ditambah SILPA tahun kemarin," jelasnya.(*/mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar