TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Bupati Eka Putra, Jumat (9/6), menandatangani Surat Keputusan Bersama (SLB) DPRD Tanah Datar, tentang penetapan tiga buah rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi peraturan daerah.
ilustrasi lifepal.co.id |
Penandatanganan SKB yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Datar itu, juga dilakukan Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu, disaksikan Wakil Ketua Anton Yondra dan Saidani. Sekda Iqbal Ramadi Payana, jajaran Forkopimda, dan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga hadir ada rapat itu.
Tiga ranperda yang ditetapkan menjadi perda itu diajukan pada 2021 lalu, meliputi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tanah Datar, serta Ranperda Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tanah Datar Tahun 2022.
Sedangkan 16 ranperda yang disepakati masuk usulan rencana propemperda adalah Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Tanah Datar, Bangunan Gedung, Cadangan Pangan, Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Walinagari.
Berikutnya tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022, APBD Tahun Anggaran 2023, Hutan Adat, Kampung Adat Minang, Persampahan, Trantib, Penyertaan Modal pada Perumda Tuah Sepakat, dan Ranperda tentang Nagari.
Pada rapat paripurna itu, anggota dewan juga menyepakati Ranperda Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi Perda.
Rony menjelaskan, pelaksanaan Rapat Paripurna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2018, dan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) tanggal 9 Mei 2022.
Dalam perumusan yang dilaksanakan 8 Juni 2022 memperoleh hasil, realisasi APBD di bidang pendapatan Rp1,25 triliun, dan belanja Rp1,20 triliun. Terjadi surplus/defisit Rp43,52 miliar. Pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp70,62 miliar, pengeluaran sebesar Rp2,55 miliar. Total pembiayaan netto Rp68,07 miliar. Terjadi Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) APBD sebesar Rp111,59 miliar.
Saidani juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, yakni Pemkab diminta untuk tetap menggali potensi daerah dan memaksimalkan pengelolaan sumberdaya yang ada agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan lagi.
Bupati Eka menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD, karena telah membahas dengan cermat, sehingga ranperda itu bisa ditetapkan menjadi perda.
"Semua masukan dan usulan yang disampaikan pada waktu pemandangan umum, maupun pembahasan menjadi bahan bagi pemerintah daerah, dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan pembangunan di Tanah Datar," sampainya.
Ranperda yang telah disetujui bersama ini, jelas Eka, akan disampaikan ke gubernur Sumatera Barat, guna dilakukan evaluasi Gubernur. Berdasarkan evaluasi tersebut, Ranperda akan dijadikan Perda yang menjadi dasar penyusunan KUA-PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.(musriadi musanif)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar