Berbagai penelitian menunjukkan, pendidikan di Indonesia, sekolah, madrasah, pesantren, bahkan lembaga yang dikelola oleh lembaga agama, tidak sepi dari berbagai kasus pelecehan seksual. “Tidak hanya Islam ya,” kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusar Muhammadiyah Prof. Abdul Mukti, sebagaimana disiarkan situs resmi muhammadiyah.or.id yang diakses Rabu (14/7) pagi.
Mukti menegaskan pentingnya pemahaman equality before the law, atau semua warga negara di mata hukum memiliki status yang sama. Ketika orang melakukan perbuatan melanggar hukum, tegasnya, dia harus dilepaskan dari berbagai atribut-atribut.
"Mohon maaf, jangan karena seseorang itu misal anaknya kiai atau anaknya tokoh, kemudian yang ditonjolkan justru kiai atau tokohnya. Sesuai hukum di negara kita, semua itu sama kedudukannya di mata hukum dan pemerintahan, atau istilahnya equality before the law,” katanya.
BACA JUGA : Kasus Pornografi Anak Semakin Mengkhawatirkan, Sendirian Berteriak Minta Tolong di Kandang Harimau, Dunia Sedang Berperang Melawan Pornografi
Mukti meminta masyarakat bersikap objektif dalam melihat kasus apapun dengan tidak menyangkutpautkan suatu peristiwa dengan hal lain, seperti berasal dari organisasi apa, anak siapa dan memiliki jabatan.
“Tolonglah jangan dikaitkan dengan organisasi apa, dia anaknya siapa atau dia punya jabatan apa, tapi dia sebagai warga negara atau sebagai masyarakat Indonesia. Jadi kembalinya kepada barang siapa, kan di dalam hukum itu barang siapanya yang penting,” tegas Mukti. Hal ini, kata dia, diperlukan agar kasus yang dikembangkan tidak malah melebar kemana-mana.
Selain itu, Mukti juga meminta agar dilihat deliknya, tujuannya agar masalah hukum itu tidak ditarik-tarik kepada permasalahan lain di luar wilayah hukum.(*/mus)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar