TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Pemerintah pusat memutuskan untuk menunda penghapusan tenaga honorer, dari rencana semula November 2022 ini. Pemkab Tanah Datar sedang berusaha, tenaga honorer itu nantinya bisa diangkat jadi PNS atau PPPK.
Bupati Tanah Datar Eka Putra, Jumat (30/9) mengatakan, pihaknya menyampaikan terimakasih dan menyambut baik keputusan pemerintah pusat itu,
"Alhamdulillah pemerintah pusat menunda penghapusan tenaga honorer di November 2022 ini. Artinya, masukan-masukan yang disampaikan para kepala daerah melalui Apkasi dijadikan bahan pertimbangan oleh kementerian dan lembaga terkait," jelasnya.
Menurut Eka, dengan lahirnya kebijakan baru ini bukan berarti Pemkab Tanah Datar akan berleha-leha. Namun akan terus berjuang bagaimana seluruh tenaga honorer yang ada di Tanah Datar bisa diangkat menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
"Waktu rapat Apkasi dan Menpan RB dan juga plt Kepala BKN, salah permohonan kita adalah untuk menunda penghapusan honorer ini, sampai semua menjadi pegawai PPPK. Alhamdulillah, yang jelas semua pegawai honorer sekarang bisa bekerja dengan tenang," papar Eka Putra yang juga menjabat sebagai Korwil Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Sumatera Barat ini.
BERITA TERKAIT Jumlah Pegawai Non-ASN Membengkak Setiap Dilakukan Pendataan
Sebelumnya, sebagaimana dirilis Dinas Kominfo Tanah Datar, menyikapi instruksi dari pemerintah pusat Pemkab Tanah Datar sudah melakukan pendataan tenaga honorer yang bertugas di Pemkab Tanah Datar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, mengatakan, sangat sulit menyelesaikan masalah honorer sampai November 2023. Menurutnya, butuh waktu yang cukup untuk mencari solusi penyelesaian masalah tenaga honorer ini.
Untuk itu, BKN akan mengusulkan revisi atau penyesuaian Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khusus untuk tenggat waktu sampai 28 November 2023, menjadi 3-4 tahun ke depan.(mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar