Akses 566.332 Konten Judi Online Sudah Diputus - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

23 Agustus 2022

Akses 566.332 Konten Judi Online Sudah Diputus

JAKARTA, POTRETKITA.net - Konten judi online terus meresahkan. Sudah banyak orang yang ditangkap polisi karenanya. Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyebut, mereka telah memutus akses terhadap 566.332 konten di ruang digital.

Ilustrasi dari cnnindonesia.com


Pemutusan akses sebanyak itu dihitung sejak 2018. “Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber, laporan dari masyarakat, dan laporan instansi pemerintah atas penemuan konten yang memiliki unsur perjudian,” ujar Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo), Semuel A. Pangerapan, di Jakarta pada Senin (22/8/2022), sebagaimana dikutip dari laman infopublik.id yang diakses pada Selasa (23/8) malam.


Semuel menjelaskan, sasaran konten yang diberantas Kementerian Kominfo adalah yang memiliki unsur perjudian, termasuk akun platform digital dan situs yang membagikan konten terkait kegiatan judi. Pada 2018 sebanyak 84.484 konten, 2019 sebanyak 78.306 konten, 2020 sebanyak 80.305 konten, 2021 sebanyak 204.917 konten, dan hingga 22 Agustus 2922 sebanyak 118.320 konten.


Patroli siber yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo, tegasnya, didukung oleh sistem pengawas situs internet negatif atau AIS, yang dioperasikan selama 24 jam tanpa henti oleh tim Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika,” imbuhnya.


Menurutnya, pemutusan akses bukan menjadi satu-satunya solusi penuntasan judi online yang dilakukan Kementerian Kominfo. Oleh karenanya, Kementerian Kominfo juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, melalui program Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) untuk membentengi masyarakat dari berbagai konten negatif di ruang digital, termasuk perjudian online.


“Kegiatan tersebut dilakukan bersama para pemangku kepentingan terkait baik dari komunitas masyarakat sipil, pelaku industri, media, akademisi, instansi pemerintahan, dan lembaga terkait lainnya,” tuturnya.


Kegiatan perjudian online menurutnya melanggar Pasal 27 ayat 2 jo. Pasal 45 ayat 2 Undang-Udang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


“Pasal 303 bis KUHP turut mengancam para pemain judi dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan atau denda pidana paling banyak Rp10 juta,” katanya.(infopublik.id/ed: mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad