PADANG, POTRETKITA.net - Tokoh muda Sumatera Barat Deri Rizal dikukuhkan menjadi pimpinan Jaringan Pendidikan Pemilih utuk Rakyat (JPPR) Periode 2022-2024. Dengan demikian, pengawalan pemilihan umum di daerah daerah diharap bisa semakin efektif dan intensif.
Deri Rizal. |
Deri Rizal, Senin (1/8) menjelaskan, pengurus Sekprov merupakan perwakilan dari berbagai organisasi di bawah payung Muhammadiyah, Nahdatul Ulama, LSM, lembaga pendidikan dan lembaga antar iman, sebagaimana ciri khas JPPR.
"Tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 akan segera dimulai pada tahun 2022 ini, JPPR sebagaimana visinya mewujudkan masyarakat Indonesia yang sadar, berpengetahuan dan berpartisipasi dalam membangun kedaulatan rakyat harus segera bersiap diri," ujarnya.
Mengingat pengurus Korprov JPPR tidak semuanya memiliki dasar pengetahuan kepemiluan, menurut Deri, tentunya hal ini akan menjadi tantang tersendiri bagi JPPR. Pada satu sisi, ujarnya, perlu menyiapkan diri dengan memberikan pembekalan yang cukup terkait kepemiluan bagi pengurus, dan pada sisi lain perlu segera melakukan kerja-kerja pemantauan tahapan dan pendidikan kepada pemilih.
Menurutnya, berdasarkan data pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, tercatat ada 23.501 kasus dugaan pelanggaran di Bawaslu, baik yang berasal dari laporan masyarakat maupun hasil temuan jajaran Pengawas Pemilu pada saat melakukan pengawasan.
"Terdapat 262 kasus/perkara perselisihan hasil Pemilu yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi, serta terdapat 1.027 aduan dugaan pelanggaran kode etik di DKPP. Sedangkan pada Pilkada Tahun 2020, tercatat sebanyak 4.250 kasus dugaan pelanggaran di Bawaslu (baik dari laporan masyarakat ataupun temuan Panwas), 254 kasus perselisihan hasil Pemilu yang diputus oleh Mahkamah Konstitusi terkait Pilkada Tahun 2020, serta terdapat 415 aduan dugaan pelanggaran kode etik di DKPP," katanya.
Melihat angka-angka pada 2 penyelenggaraan Pemilu terakhir tentunya dapat dikatakan bahwa proses penyelenggaraan Pemilu di Indonesia belum berjalan baik. Masih banyak celah yang harus diisi oleh kita semua sebagai warga bangsa baik dari sisi penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, masyarakat sipil dan warga Indonesia pada umumnya untuk mewujudkan Pemilihan Umum yang demokratis.
"Pada Jumat tanggal 29 Juli 2022, Kornas JPPR mengukuhkan Korprov JPPR se-Indonesia secara Daring dari Media Center Bawaslu RI untuk periode 2022–2024. Kegiatan pengukuhan ini diawali dengan pembekalan Sekprov JPPR pada tanggal 27–28 Juli 2022," jelasnya.
Koordinator Provinsi JPPR Sumatera Barat diamanahkan Kepada Deri Rizal berdasarkan hasil rapat bersama perwakilan organisasi yang berhimpun di Sekprov JPPR Sumatera Barat. Adapun susunan kepengurusan Sekretariat Provinsi JPPR Sumatera Barat periode 2022–2024, yaitu: Koordinator Provinsi Deri Rizal, Wakil Koordinator Nofry Andy N, Manager Pemantauan Rahmat Tk. Sulaiman dengan anggota; Yuni Chandra, Fandrinal, Andrian dan Albert Reza.
Selanjutnya Manager Hukum Alwis Alhkarni dengan anggota Novil Asrianto, Farid Anshar Alghifari, Dian Wijaya dan Alwi. Maneger Pendidikan Pemilih; Ahmad Lahmi dengan anggota; Feri Irawan, Nulastati, Sailendra Gusna dan Anasrul.
Maneger Hubungan Antar Lembaga; Ilham dengan anggota Hamzah Jamaris, Rahmatika Pulungan, Leni Susilawati dan Jumadillah. Maneger Digitalisasi; Chaydirul Yahya dengan anggota; Satria Utama, Ayu Dahlia Putri, Arikha Riski dan Faisal Amri Tanjung. Dan Maneger Riset dan Data; Mufti Ulil Amri dengan anggota; Rabiatul Adabiah, Novita Sari, Febri Mahdi Ramadhan dan M. Imam Khairuman. JPPR Sumatera Barat.***
(rel/mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar