Ini Strategi Pemda Atasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

15 Agustus 2022

Ini Strategi Pemda Atasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak

TANAH DATAR, POTRETKITA.net - Pemda Tanah Datar menyiapkan lima strategi untuk mengatasi pelanggaan pemanfaatan ruang di Danau Singkarak. Saat ini sudah berlaku peraturan presiden yang mengatur upaya penyelamatan danau yang masuk prioritas nasional tersebut.



Wakil Bupati Tanah Datar Richi Aprian, Senin (15/8), menjelaskan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021  tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional, Danau Singkarak yang terletak di Kabupaten Tanah Datar dan Kabupaten Solok merupakan salah satu danau prioritas nasional.

 

"Merujuk pada Perpres itu, terdapat beberapa strategi terkait penyelamatan Danau Singkarak. Ada program kegiatan, target capaian serta penanggungjawab untuk setiap permasalahan yang terurai dalam Perpres tersebut, karena itu perlu koordinasi dan sinkronisasi antar pemangku kepentingan," kata Richi, saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Pengendalian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak.


Menurutnya, ada lima strategi dalam menindaklanjuti Perpres itu, yaitu, pertama, pengintegrasian program dan kegiatan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam penataan ruang. Kedua, pengintegrasian dalam Kebijakan, perencanaan dan penganggaran.


Ketiga, penyelematan ekosistem perairan, ekosistem sempadan dan ekosistem daerah tangkapan air danau. Keempat, penerapan hasil riset, pemantauan, evaluasi dan pengembangan basis data dan informasi, serta kelima, pengembangan sosial ekonomi, penguatan kelembagaan dan peningkatan peran pemangku kepentingan.


BACA PULAAda Ratusan Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak


"Dengan terbitnya Perpres 60 tahun 2021 ini, Danau Singkarak menjadi pusat perhatian dari berbagai pihak, melalui Rakor ini yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan untuk berkoordinasi dan bertukar atau sharing informasi," kata Richi.


Dalam rangka pemulihan fungsi sempadan Danau Singkarak, ujarnya, telah dilaksanakan penertiban bangunan tak berizin melibatkan Kementerian ATR/BPN, KPK, Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V, Dinas terkait Provinsi Sumbar dan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. 


"Pemkab Tanah Datar juga telah membentuk tim dan akan menyelaraskan kegiatan selanjutnya dengan Kementerian ATR/BPN dan BWS Sumatera Wilayah V dan  bahkan Pemkab juga telah ikuti berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh pemangku kepentingan lainnya," ujarnya.

 

Richi menyebut, saat ini di Danau Singkarak masih terdapat bangunan tidak berizin di badan air maupun di sempadan danau, kemudian juga ada kawasan hutan dan lahan kritis, masih ada bagan di badan air danau, terjadi penurunan jumlah populasi ikan bilih yang merupakan ikan endemik danau Singkarak.(mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad