Keramba di Maninjau Sudah Melebihi Kapasitas - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

16 Agustus 2022

Keramba di Maninjau Sudah Melebihi Kapasitas


PADANG, POTRETKITA.net - Jumlah Keramba Jaring Apung (KJA) di Danau Maninjau, Kabupaten Agam, sudah melebihi kapasitas. Sebagian besar diduga tidak lagi punya masyarakat setempat.


Demikian terungkap pada rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sumatera Barat, Senin (15/8), di Istana Gubernuran Padang, dipimpin Gubernur Sumbar Buya H. Mahyeldi Ansharullah.


Selain membahas soal rencana pengangkatan KJA di Danau Maninau tersebut, hal yang jadi bahasan adalah perbaikan jalan di Sitinjau Lawwik dan persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-77 tingkat Provinsi Sumatera Barat.


Dalam rapat terungkap, jumlah KJA di Danau Maninjau saat ini mencapai 23.359 KJA. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan tahun 2021 hanya 17.417 KJA. Jumlah ini sudah jauh melebihi kapasistas jika berdasarkan Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014, yang hanya membolehkan maksimal 6.000 KJA.


Menurut Gubernur, sebagaimana dirilis Dinas Kominfotik Provinsi Sumbar pada laman sumbarprov.go.id, yang diakases dan dikutip pada Selasa (16/8) pagi, hal yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan pada tingkat kabupaten, sebab sudah ada perdanya dan juga sudah disepakati tidak ada lagi penambahan keramba.


"Sebagian besar keramba itu saya yakin yang punya bukan masyarakat. Sebab, terbukti ketika banyak ikan mati, tidak ada masyarakat yang berteriak. Artinya keramba itu punya pengusaha atau orang luar Maninjau. Jadi yang harus ditingkatkan itu adalah pengawasan. Yang perlu dilindungi adalah keramba milik anak nagari," kata gubernur.


Wakil Ketua DPRD Sumbar Suwirpen Suib, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemprov Sumbar terhadap penyelamatan Danau Maninjau. Suwirpen menyarankan agar dilakukan tindakan tegas untuk keramba yang tidak berizin. 


Dukungan serupa untuk penyelamatan Danau Maninjau juga disampaikan oleh perwakilan Danlantamal, Danlanud, Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Sumbar yang hadir dalam rapat.


 BACA PULA Ada Ratusan Titik Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak 

Ini Strategi Pemda Atasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang di Danau Singkarak


Sementara terkait adanya protes terhadap Undang-undang Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Provinsi Sumatera Barat, menurut Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Devi Kurnia, hanyalah salah persepsi sebab tidak ada keistimewaan Provinsi Sumbar dalam regulasi tersebut seperti isu yang beredar.


"Undang-Undang Sumbar ini dasarnya hanyalah pembaharuan dari UU sebelumnya tentang pembentukan Sumatera Tengah. Adanya isu UU ini untuk menjadikan Sumbar bersyariah, itu tidak benar. Ini bukan UU tentang keistimewaan seperti di Aceh, termasuk isu keterabaian Mentawai juga tidak benar. Semua sudah clear tentang pernyataan Kepulauan Mentawai, semua terakomodir, ini hanya masalah tafsir," katanya.


Terkait persiapan upacara peringatan HUT RI ke-77 yang akan dilaksanakan di halaman Istana Kompleks Gubernuran Sumbar, Buya Mahyeldi minta agar dipersiapkan tim secara maksimal.


Turut hadir dalam rapat perwakilan Kepala BIN Daerah Sumbar, Kepala Kesbangpol Sumbar, serta sejumlah kepala OPD terkait.(MMC/*/mus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad