JAKARTA, POTRETKITA.net - Setelah melalui berbagai pertimbangan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan, pemilihan kepala daerah (serentak) dimajukan dua bulan dari sebelumnya direncanakan November 2024.
BISNIS.COM |
"Saya setuju dengan Ketua KP) Hasyim Asy'ari terkait usulan memajukan jadwal pilkada, dari ketentuan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, yang memerintahkan pelaksanaannya pada November 2024 mendatang menjadi lebih awal," kata Anggota Komisi II DPR RI RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.
Menurutnya, terkait dengan pernyataan Mas Hasyim di media tentang usul beliau untuk memajukan jadwal pemilihan kepala daerah, gubernur, bupati, wali kota, dia termasuk pihak yang mendukung usul itu.
Rifqi mengutarakan pandangannya, saat menyampaikan pendapat dalam Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri RI dan RDP dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan DKPP, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8/2022).
Setidaknya ada dua alasan hukum mengapa ia menyetujui usulan tersebut. Satu di antaranya, agar terjadi kesamaan antara proses pemilihan dan periodesasi jabatan pejabat yang terpilih.
“Yang pertama kita ingin menjadikan Pemilu serentak tahun 2024 itu juga menghadirkan periodesasi yang satu nafas dengan keserentakannya, karena kalau November 2024 dilaksanakan pungut hitung, maka sangat sulit menghadirkan pelantikan pada tahun 2024 juga, pelantikannya pasti 2025, maka (dikhawatirkan) pemilihan kepala daerahnya 2024, tapi periodesasinya 2025-2030,” jelas Rifqi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, juga tidak mempermasalahkan usulan KPU agar penyelenggaraan Pilkada 2024 dimajukan dua bulan. Ia menilai hal itu sah-sah saja, selagi tidak menambah anggaran dan masih bisa diterima secara rasional.
"Kita tidak boleh terlalu kaku. Sepanjang usulan dari penyelenggara tersebut rasional dan tidak menambah anggaran, ya sah-sah saja,” ujar Junimart kepada wartawan, Senin (29/8), sebagaimana dikutip dari laman resmi dpr.go.id.
Meski demikian, dia mengingatkan, DPR (Komisi II-red), dan pemerintah serta KPU sudah sepakat dan sudah diputuskan di rapat paripurna DPR, Pilkada akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang. Walau begitu, sejauh ini Komisi II DPR belum secara resmi mendapat pengajuan usulan tersebut, baik dari pihak pemerintah, maupun KPU.
“Dalam waktu dekat ini akan ada rapat Komisi II dengan KPU. Nanti kita lihat saja, apakah KPU dan Pemerintah akan mengajukan usulan tersebut (pemajuan jadwal Pilkada-red),” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam diskusi bertajuk 'Menyongsong Pemilu 2024: Kesiapan, Antisipasi dan Proyeksi' yang disiarkan dalam Youtube BRIN Indonesia, Kamis lalu (25/8), Ketua KPU Hasyim Asyari sempat mengungkapkan usulannya agar pilkada digelar September 2024.
"Mungkin nanti KPU akan mengajukan usulan itu satu saja, untuk pemilihan kepala daerah maju jadi September 2024," ujar Hasyim dalam diskusi tersebut.(*/mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar