PADANG, POTRETKITA.net – Pada ulasan sebelumnya berjudul Problematika Tanah Wakaf di Muhammadiyah Sumatera Barat sudah dijelaskan, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi Muhammadiyah dalam memanajemen tanah wakaf.
Di luar permasalahan itu, Muhammadiyah juga
berhadapan dengan persoalan pembiayaan pengurusan sertifikat tanah wakaf, dan
tanah-tanah lainnya yang menjadi aset pesyarikatan, khususnya bagi tanah yang
belum terdaftar.
“Masalah itu muncul karena belum
terstrukturnya penyediaan dana sertifikasi. Namun masih ada jalan keluarnya,
yaitu dengan memanfaatkan pendapatan dari amal usaha yang ada di atas tanah tersebut
atau amal usaha lain, seperti sekolah, panti asuhan, masjid, dan lain
sebagainya,” kata Ketua Majlis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Wilayah
Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat Sudirman Nawawi.
Namun, imbuhnya, bagi tanah yang belum ada
amal usaha di atasnya, mau tidak mau harus adanya penyediaan dana dari
persyarikatan, melalui donatur dan sebagainya, atau dengan subsidi silang. 
Sudirman menjelaskan, ada tiga komponen
manajemen dalam pengelolaan aset persyarikatan, yakni pemilik, pengelola, dan
pemakai. Sebagai pemilik adalah pimpinan pusat yang berkedudukan di Yogyakarta dan/atau
Jakarta.
 
Sebagai pengelola adalah Majelis Wakaf  dan Kehartabendaan pada masing-masing tingkatan
pimpinan seperti PCM, PDM, dan PWM.  Sedangkan sebagai pemakai adalah amal usaha
seperti panti asuhan, sekolah, masjid, dan lain sebagainya.
“Pimpinan amal usaha dapat menerima tanah
wakaf atau membeli tanah atau  non wakaf
dari hasil amal usahanya, namun harus bertindak untuk dan atas nama
persyarikatan,” jelasnya.(MUSRIADI MUSANIF)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar