Manajemen Tanah Wakaf Muhammadiyah di Sumbar - Potret Kita | Ini Beda

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

10 September 2022

Manajemen Tanah Wakaf Muhammadiyah di Sumbar

 


PADANG, POTRETKITA.net – Pada ulasan sebelumnya berjudul Problematika Tanah Wakaf di Muhammadiyah Sumatera Barat sudah dijelaskan, terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi Muhammadiyah dalam memanajemen tanah wakaf.

 

Di luar permasalahan itu, Muhammadiyah juga berhadapan dengan persoalan pembiayaan pengurusan sertifikat tanah wakaf, dan tanah-tanah lainnya yang menjadi aset pesyarikatan, khususnya bagi tanah yang belum terdaftar.

 

“Masalah itu muncul karena belum terstrukturnya penyediaan dana sertifikasi. Namun masih ada jalan keluarnya, yaitu dengan memanfaatkan pendapatan dari amal usaha yang ada di atas tanah tersebut atau amal usaha lain, seperti sekolah, panti asuhan, masjid, dan lain sebagainya,” kata Ketua Majlis Wakaf dan Kehartabendaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat Sudirman Nawawi.

 

Namun, imbuhnya, bagi tanah yang belum ada amal usaha di atasnya, mau tidak mau harus adanya penyediaan dana dari persyarikatan, melalui donatur dan sebagainya, atau dengan subsidi silang.

 

Sudirman menjelaskan, ada tiga komponen manajemen dalam pengelolaan aset persyarikatan, yakni pemilik, pengelola, dan pemakai. Sebagai pemilik adalah pimpinan pusat yang berkedudukan di Yogyakarta dan/atau Jakarta.

 

Sebagai pengelola adalah Majelis Wakaf  dan Kehartabendaan pada masing-masing tingkatan pimpinan seperti PCM, PDM, dan PWM.  Sedangkan sebagai pemakai adalah amal usaha seperti panti asuhan, sekolah, masjid, dan lain sebagainya.

 

“Pimpinan amal usaha dapat menerima tanah wakaf atau membeli tanah atau  non wakaf dari hasil amal usahanya, namun harus bertindak untuk dan atas nama persyarikatan,” jelasnya.(MUSRIADI MUSANIF)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad