PADANG, POTRETKITA.net - Seorang tokoh
Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sumatera Barat; Muhammad Najmi, bertanya,
mengapa tanah wakaf yang diserahkan ke Muhammadiyah harus balik nama menjadi atas
nama Persyarikatan Muhammadiyah? Padahal yang menerima wakaf tersebut adalah
ranting atau cabang Muhammadiyah.
![]()  | 
| SUDIRMAN NAWAWI | 
Pertanyaan Najmi membuat suasana media sosial Semarak Muhammadiyah jadi semarak. Dua tokoh senior Muhammadiyah di Sumatera Barat pun memberi penjelasan, yaitu Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Payakumbuh H. Asril Syamsu dan Ketua Majlis Wakaf Kehartabendaan Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumbar Sudirman Nawawi.
Asril menyebut, salah satu faktor kenapa
tanah yang diwakafkan ke Muhammadiyah harus balik nama menjadi atas nama Persyarikatan
Muhammadiyah –dalam hal ini adalah Pimpinan Pusat Muhammadiyah, karena Muhammadiyah
itu adalah  organisasi berbadan hukum,
mulai dari tahun 1914 sampai sekarang.
“Badan hukum itu maksudnya adalah organisasi
tersebut sama dengan perorangan di mata hukum, dianggap subyek hukum. Menurut
Undang-undang Wakaf, sebagai nazir wakaf itu adalah pimpinan organisasi badan
hukum. Bagi Muhammadiyah, nazir wakafnya adalah Pimpinan Pusat. Semua tanah
wakaf dalam Muhammadiyah harus atas nama PP Muhamadiyah,” jelas Asril.
Menurutnya, tugas nazir wakaf adalah
mengelola dan mengawasi seluruh tanah wakaf. Untuk mengelola dan mengawas tanah
wakaf dari wilayah sampai ke ranting, imbuh Asril, maka PP Muhammadiyah telah
menerbitkan surat penunjukan kepada PWM, PDM dan PCM sebagai perwakilan nazir
wakaf. Namun, tegasnya, seluruh tanah wakaf harus tetap atas nama Persyarikatan  Muhammadiyah.
Ada lagi instruksi PP Muhammadiyah, sertifikat
tanah wakaf atas nama Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) sampai dengan
Pimpinan Ranting Muhammadiyah (PRM) atau  atas nama pribadi, harus di baliknamakan
menjadi aas nama persyarikatan.
![]()  | 
| H. ASRIL SYAMSU | 
Sementara itu, Sudirman menegaskan, Pasal
34 Anggaran Dasar Muhammadiyah menegaskan, tanah wakaf yang diserahkan ke
Muhammadiyah harus balik nama menjadi atas nama Pimpinan Pusat Muhammadiyah, walaupun
diterima oleh pimpinan perserikatan di bawahnya.
Menurutnya, hingga kini urusan tanah
Muhammadiyah di Sumatera Barat, sesungguhnya masih berhadapan dengan beberapa
masalah. Hal itu, tegasnya, harus diselesaikan segera. Seharusnya, kata dia, setiap
persil tanah Muhammadiyah di Sumatera Barat harus terdaftar dan
bersertifikat  atas nama persyarikatan,
dikuasai secara fisik, bebas dari beban hukum, bermanfaat, berdaya guna,
berhasil guna untuk kesejahteraan umat, melalui amal usaha Muhammadiyah dan
menunjang kegiatan dakwah Muhammadiyah. 
Beberapa temuan di lapangan, tambahnya, urusan
tanah wakaf di Muhammadiyah ada pula dalam bentuk belum berfungsinya seluruh Majelis
Wakaf dan Kehartabendaan pada setiap tingkatan pimpinan persyarikatan , di
antaranya PCM dan PDM.
Ada anggapan, tambahnya, dengan telah
adanya akta ikrar wakaf dan akta jual beli, persoalan kepemilikan tanah sudah
selesai tanpa diproses dengan sertifikasi, sehingga dokumen tersebut disimpan,
lalu kemudian tidak ditemukan lagi, dan tidak diketahui siapa  yang 
menyimpannya,  apalagi tidak
adanya memori serah terima setiap pergantian pimpinan. 
Masalah berikut, belum adanya sumber
pendanaan untuk biaya pengurusan sertifikasi tanah. “Seyogianya ada seseorang
atau beberapa orang yang mengurus masalah tanah aset ini , mulai dari PRM  di samping Majelis Wakaf dan Kehartabendaan  pada Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM), Pimpinan
Daerah Muhammadiyah (PDM), dan PWM yang secara kontinyu dan berkesinambungan,
dan memorinya  tidak terputus. 
Menurut Sudirman, surat-surat alas hak  seperti akta ikrar wakaf, akta jual beli dan
sebagainya tidak perlu disimpan lama, dan harus langsung segera didaftarkan ke Badan
Pertanahan Nasional (BPN) setempat, untuk mendapatkan sertifikat atas nama Persyarikatan
Muhammadiyah, yang berkedudukan di Jogjakarta dan Jakarta, karena  surat -surat alas hak itu kalau disimpan lama,
akan menimbulkan permasalahan permasalahan. (MUSRIADI MUSANIF, BERSAMBUNG )


Tidak ada komentar:
Posting Komentar