PASBAR, POTRETKITA.id - Ketua Kwartir Wilayah (Kwarwil) Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan (HW) Muhammadiyah Sumatera Barat H. Apris, Ahad (2/10) akhir pekan kemarin, melantik kepengurusan Kwartir Daerah (Kwrda) HW Pasaman Barat (Pasbar).
Kegiatan pelantikan yang dilakukan bersamaan dengan pengajian Muhammadiyah Pasbar, di Masjid Taqwa Aia Bangih itu, turut dihadiri Wakil Ketua Bidang Organisasi Kwarwil HW Sumbar Isrul Husin, Wakil Ketua Bidang Pelatihan Adlis Jaya Putra, dan Sekretaris Arif Budiman.
Sedangkan pengurus yang dilantik adalah Ketua Yondrizal, Sekretaris Imsar, Bendahara Zurlianis, serta dilengkapi beberapa orang wakil ketua, wakil sekretaris bidang, dan wakil bendahara.
Turut menyaksikan prosesi pelantikan di antaranya jajaran Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM), PCM, PRM, pimpinan amal usaha dan pimpinan organisasi otonom yang meliputi Aisyiyah, Nasyiyatul Aisyiyah, Pemuda Muhammadiyah, Tapak Suci, dan lain-lain se-Pasbar.
Apris dalam arahannya mengatakan, keberadaan dan kegiatan HW di Pasaman Barat selama ini sudah berjalan dengan baik. Dibandingkan dengan beberapa Kwarda HW yang lain di Sumbar, sebutnya, maka HW Pasaman Barat paling aktif.
Salah satu indikatornya, menurut Apris, dapat dilihat telah berhasilnya mereka mengadakan pelatihan Jaya Melati 1 beberapa kali. Tujuan pelatihan itu adalah mempersiapkan tenaga pelatih HW di kabilah-kabilah yang berbasis pada sekolah Muhammadiyah.
BERITA TERKAIT
- Begini Ajakan Apris pada PDM se-Sumbar
- PWM Gelorakan Semangat Bermuhammadiyah
- Formatur HW Sijunjung Terbentuk
- Pimpinan HW Sumbar ke Pasaman
- Kwarpus HW Kunjungi Kauman
Selanjutnya Apris mengharapkan, kepada para pimpinan sekolah-sekolah Muhammadiyah se-Kabupaten Pasaman Barat, agar memberikan perhatian dan dukungan penuh untuk maju dan berkembangnya HW di sekolah yang mereka pimpin.
"HW dapat memberikan nilai tambah bagi peningkatan kwalitas anak didik, terutama dalam hal pembentukan watak, kepribadian, dan karakter sesuai dengan yang telah digariskan dalam Muhammadiyah," ujarnya.
Dengan tegas Apris mengatakan, hanya boleh ada satu organisasi kepanduan dalam lembaga pendidikan Mhammadiyah, yaitu Hizbul Wathan. Hal ini, menurutnya, sesuai dengan qaedah Pendidikan Dasar dan Menengah Muhammadiyah, dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Kepramukaan.
Menurut Apris, dalam Bab VIII Ketentuan Peralihan Pasal 47 ditegaskan, organisasi kepramukaan yang sebelum undang-undang ini diundangkan, tetap diakui keberadaannya.(rel/mus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar